BerandaNasionalBertemu Mendikdasmen, Ketua Komite III DPD RI Bahas RUU Bahasa Daerah dan...

Bertemu Mendikdasmen, Ketua Komite III DPD RI Bahas RUU Bahasa Daerah dan Agenda Revitalisasinya

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed pada hari ini, Selasa (27/1/2026). Pertemuan itu diantaranya membahas tentang agenda Revitalisasi Bahasa Daerah yang semakin terancam menghadapi kepunahan.

Di kesempatan itu, Filep menyampaikan Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan hendak melakukan rapat konsultasi dan komunikasi politik terkait RUU tentang Bahasa Daerah sebagai inisiatif DPD RI serta program-program pembangunan pendidikan Kemendikdasmen.

“Sehubungan dengan ditetapkannya RUU tentang Bahasa Daerah sebagai inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas 2026, saat ini Komite III DPD RI sedang menyusun kembali substansi RUU Bahasa Daerah yang diinisiasi pada tahun 2015 silam,” ujar Dr. Filep Wamafma.

“Dalam rangka itu, DPD RI memandang penting untuk melakukan komunikasi politik dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2 Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) guna menyelaraskan dan mengharmonisasi pandangan, pendapat, komitmen dan dukungan Pemerintah terhadap keberlanjutan RUU Bahasa Daerah,” sambungnya.

Dia menerangkan, keberadaan bahasa daerah di Indonesia berada dalam kondisi yang sangat rentan dengan ratusan bahasa terancam punah akibat tekanan ekonomi, sosial, politik, pendidikan, urbanisasi, serta lemahnya dukungan kebijakan dan kelembagaan, Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah Narasumber dan pada RDPU dan Kunjungan Kerja Komite III dengan Balai Bahasa Provinsi Maluku.

Selain itu, berdasarkan data dari Kemendikdasmen RI terdapat 113 kondisi vitalitas bahasa daerah, dimana terdapat 26 bahasa terancam punah, 8 bahasa kritis dan 5 bahasa punah. Padahal, bahasa daerah merupakan fondasi utama kebinekaan, identitas budaya bangsa, serta bagian dari warisan budaya nasional yang dijamin oleh UUD 1945.

Ia menilai, beberapa regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, belum memadai sebagai landasan hukum kuat untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan serta membina bahasa daerah yang terancam punah guna menjaga identitas budaya bangsa, serta memperkuat kebhinekaan.

“Tanpa pengaturan yang tegas dan dukungan anggaran yang jelas, upaya pelindungan bahasa daerah berisiko menjadi simbolik dan tidak berdampak nyata. Oleh karena itu, RUU Bahasa Daerah dipandang sebagai langkah krusial dan strategis sebagai instrumen hukum khusus untuk melindungi, melestarikan, memartabatkan, dan mengembangkan bahasa daerah secara sistematis, berkelanjutan, dan lintas sektor,” urainya.

Dalam pertemuan itu, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menyampaikan tentang urgensi regulasi Bahasa Daerah, antara lain pertama, kepastian hukum serta landasan kebijakan dan anggaran bagi pemerintah daerah. Kedua, penegasan kewenangan dan pendanaan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan Bahasa daerah antara pusat dan daerah

Ketiga, penjaminan pelindungan Bahasa daerah di dunia pendidikan yang terimplementasi dalam pembelajaran di sekolah dan komunitas. Keempat, penguatan pengawasan dan program revitalisasi Bahasa daerah agar berperan sebagai penguat literasi, kontekstual dalam pembelajaran di kelas awal, dan terdigitalisasi melalui pendokumntasian bahan ajar dan terintegrasi ke dalam platform pembelajaran.

“Terdapat lima program pelindungan, pembinaan, dan pengembangan Bahasa dan Sastra Daerah di Kemendikdasmen RI. Pertama, pemetaan Bahasa dan Sastra yakni kajian Bahasa dan Sastra Daerah disertai pemetaan wilayah persebarannya dan kekerabatannya. Kedua, Kajian vitalitas Bahasa dan Sastra, yakni pengkajian daya hidup Bahasa dan sastra untuk menentukan status sebuah Bahasa dan Sastra berdasarkan kategorinya. Ketiga, Konservasi Bahasa dan Sastra, yakni penyusunan sistem fonologi, morfologi, sintaksis, aksara/ortografis, serta konservasi sastra lisan, sastra cetak dan manuskrip,” urainya.

Kemudian, keempat berupa revitalisasi Bahasa dan Sastra berupa pembelajaran klasikal dan pemodelan, penyusunan bahan ajar, penyediaan bahan mulok, festival kebahasaan dan kesastraan dan bengkel sastra. Kelima, peta dan registrasi Bahasa dan Sastra daring berupa aplikasi untuk registrasi hasil pemetaan, kajian vitalitas, konservasi, revitalisasi serta hasil kajian Bahasa dan Sastra.

“Meski begitu, evaluasi Revitalisasi Bahasa Daerah tahun 2025 mendapati pemda belum sepenuhnya mendukung program pelindungan Bahasa daerah meliputi anggaran, regulasi dan kebijakan. Selain itu, sumber daya (lembaga atau perseorangan) yang mengampu program pelindungan Bahasa daerah belum memadai dari segi kualitas dan kuantitas. Juga keterbatasan jumlah guru Bahasa Daerah di satuan pendidikan,” jelasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru