JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah terus berupaya menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Penindakan tegas sebagaimana pernyataan Presiden Prabowo Subianto ini menyasar pelaku usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kegiatan pertambangannya sesuai kaidah-kaidah pertambangan yang benar.
Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat.
Pasca mngunjungi korban banjir bandang di Agam, Sumatera Barat pada Selasa (3/12), Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang merupakan anggota Satgas PKH menegaskan akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang apalagi jika sampai menyebabkan kerugian di masyarakat.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” tegas Bahlil, dilansir dari laman resmi ESDM.
Menurutnya, penertiban ini dalam rangka menegakkan kedaulatan atas SDA di Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal. Diketahui, hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare (ha) dimana dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Rinciannya, 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tandasnya.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan target lifting minyak dan gas bumi (migas) dalam APBN 2026 sebesar 610 ribu barel, naik dari target APBN 2025 sebesar 605 ribu barel per hari. Lifting juga dibidik meningkat secara gradual pada tahun-tahun mendatang hingga 1 juta barel per hari di tahun 2030.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot menyampaikan, untuk mencapai target produksi tersebut, diperlukan konsolidasi dan kolaborasi antara Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Dalam rangka peningkatan produksi di wilayah kerja Bapak Ibu sekalian, jadi perlu dikonsolidasikan. Ya kira-kira pada tahun ini, kira-kira berapa kita melakukan eksplorasi. Kemudian itu ada sumur-sumur yang bisa kita maksimalkan. Dalam hal itu terjadi kendala-kendala ya tentu ini harus dikonsolidasikan dengan SKK Migas,” ujar Yuliot pada Rapat Koordinasi Dukungan Bisnis SKK Migas di Kabupaten Bogor, Rabu (3/12).
Sejauh ini, sebanyak 45 ribu sumur masyarakat yang tersebar di Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur telah teridentifikasi. Sumur-sumur ini juga diharapkan berkontribusi terhadap kenaikan lifting migas. Peningkatan produksi migas juga diharapkan datang dari potensi 128 cekungan migas. Dari jumlah itu, 20 cekungan telah diusahakan, menyisakan 108 cekungan dengan potensi besar.








