Labuha – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, S.Pd., M.Pd, menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Geti Lama, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Dalam pernyataan tertulis, Kasim mendesak Bupati Halsel melalui Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan DD Desa Geti Lama, sejak tahun 2022 hingga 2024, yang ditengarai mencapai Rp1,5 miliar.
“Ada keluhan dari warga dan perangkat desa. Insentif untuk tokoh agama dan LPM tidak dibayarkan selama 15 bulan, honor kaur desa tahun 2024 tidak dibayarkan selama 8 bulan, serta hak BPD yang belum direalisasikan,” kata Kasim
Kasim, juga menyoroti pencairan DD tahun anggaran 2023 hingga 2024, yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Camat Bacan Barat Utara. Padahal, camat memiliki peran administratif penting dalam memberikan rekomendasi pencairan DD.
“Rekomendasi Camat atas pencairan DD ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi bisa masuk ranah pidana jika ditemukan unsur kerugian negara. Karena itu, saya minta Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti hasil audit jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Dari perspektif hukum tata kelola pemerintahan, Kasim, menjelaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara yang bersumber dari APBN. Bila terbukti melakukan pelanggaran, maka proses pemberhentian harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, di mana kepala desa dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar hukum atau menyebabkan kerugian keuangan desa.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) wajib menindaklanjuti secara administratif. Legalitas pemberhentian kepala desa merupakan tindakan konstitusional yang dilindungi undang-undang,” ujar Kasim.
Sebagai informasi tambahan, BPD bersama masyarakat dan tokoh agama Desa Geti Lama telah menyampaikan langsung laporan dugaan penyimpangan ini kepada Bupati Halmahera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta komitmen tegas dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel.
“Sudah bertemu dengan Bupati dan sudah ditindaklanjuti secara administratif. Tapi komitmen itu perlu ditegaskan dalam tindakan nyata. Jangan ada pembiaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Sementara Kades Geti Lama, Philipus Pesu, hingga berita ini dipublish belum merespon upaya konfirmasi awak media.