Ternate – Dugaan penggunaan Ijazah Palsu (IZPAL), yang diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, ini menuai sorotan diberbagai kalangan publik tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media ini Sabtu (12/7) menyampaikan bahwa isu dugaan penggunaan IZPAL, oleh sejumlah pejabat di Pemkab Taliabu dimana salah satunya yakni istri Wakil Bupati Pulau Taliabu, yang juga menjabat selaku Kepala BKPSDM Taliabu saat ini, pun ikut terseret dalam pusaran dugaan penggunaan IZPAL tersebut.
“Istri Wabub Taliabu ini diduga menggunakan Ijazah Palsu dalam pengurusan pangkat dan golongan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga menduduki posisi penting di Pemkab Taliabu saat ini. Olehnya itu kami meminta kepada APH, dalam hal ini Polda Malut agar melakukan penyelidikan, terkait dugaan penggunaan IZPAL ini sehingga isu ini tidak membias kemana-mana,” pungkas Said.
Lanjut, Said, dugaan penggunaan IZPAL ini bukan kali pertama terjadi di bangsa ini, bahkan mantan presiden ke-7 RI pun terseret dalam pusaran ini, dan ini masih berpolemik di meja hijau hingga saat ini.
“Kami tegaskan bahwa dugaan penggunaan IZPAL di lingkungan Pemkab Taliabu ini, tentu akan menjadi perhatian serius LSM LIRA Malut, sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal berbagai tindakan pelanggaran hukum, salah satunya yakni penggunaan IZPAL ini,” tegasnya.
Said, menambahkan komitmen LIRA Malut, ini merupakan bagian dari upaya mencegah peluang oknum-oknum tertentu, yang berniat melakukan malpraktik admistrasi negara, terutama pemalsuan dokumen negara seperti Ijazah.
“Dugaan penggunaan IZPAL ini sangat memalukan dunia pendidikan, sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua, terutama pihak APH sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum,” ungkap Said.
Selain Polda Malut, Said, juga mendesak kepada pihak Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Malut, untuk melakukan investigasi terkait dengan isu dugaan IZPAL, yang menyeret nama istri Wakil Bupati Pulau Taliabu tersebut, sehingga ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
“Isu dugaan penggunaan IZPAL ini sungguh memalukan publik Malut, apa lagi yang bersangkutan merupakan istri seorang Wabub. Sehingga kami mendesak kepada Ombudsman RI perwakilan Malut, selaku lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. dimana tugas utamanya adalah menerima dan memeriksa laporan masyarakat, mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi tersebut,” terang Said.
Menurut, Said, hal ini harus ada pihak-pihak yang punya peranan penting dalam proses hukum, seperti APH dan Ombudsman RI untuk mengusut tuntas duggan penggunaan IZPAL ini. Bila perlu di lakukan uji forensik secara terbuka, untuk memastikan Ijazah yang diduga palsu tersebut.