BerandaDaerahDorong Penyelesaian Solutif, Senator Filep Ingatkan Fasharkan Tak Kosongkan 58 Rumah di...

Dorong Penyelesaian Solutif, Senator Filep Ingatkan Fasharkan Tak Kosongkan 58 Rumah di Sanggeng dan Reremi

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma memberikan perhatian serius terhadap rencana pengosongan puluhan unit rumah di Sanggeng dan Reremi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Belasan warga diketahui menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah dinas TNI AL Fasharkan Manokwari maksimal pada 30 Juni 2025.

Filep Wamafma mengingatkan Fasharkan agar tidak melakukan tindakan pengosongan dan mendorong penyelesaian yang mendengarkan banyak pihak. Hal ini mengingat penghuni rumah tersebut merupakan masyarakat asli Papua yang sudah semestinya juga diperhatikan dan diayomi.

“Persoalan ini perlu dibicarakan bersama untuk menemui titik penyelesaian. Kita tahu masyarakat yang tinggal disitu adalah masyarakat asli Papua yang dalam amanah konstitusi juga wajib mendapat perlindungan dan pengayoman. Maka saya mengajak semua pemangku kepentingan untuk duduk bersama, mengkaji status rumah yang diklaim sebagai rumah dinas Fasharkan TNI AL Manokwari itu juga masih tercatat sebagai aset milik pemda Manokwari, kemudian warga yang menempati juga memiliki surat izin penempatan rumah tersebut,” kata Filep kepada awak media, Sabtu (28/6/2025).

Filep yang juga Ketua Komite III DPD RI itu menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menyampaikan permasalahan ini secara langsung kepada Panglima TNI, Andika Perkasa saat itu. Menurutnya, Andika Perkasa telah menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti dan mengagendakan pembahasan permasalahan rumah yang dihuni oleh pensiunan Fasharkan TNI AL tersebut.

“Saat itu Panglima TNI Andika Perkasa berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Maka saya mendorong agar pihak Fasharkan TNI AL tidak melakukan tindakan pengosongan warga penghuni dengan cara apapun. Saya juga meminta kepada pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi untuk memperhatikan dan bertanggungjawab atas nasib masyarakat kita yang selama ini telah tinggal berpuluh-puluh tahun lamanya di rumah Sanggeng dan Reremi,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Pembina Perhimpunan Advokat Papua Barat ini juga menekankan agar tidak ada tindakan intimidatif maupun represif terhadap masyarakat yang dapat memperkeruh suasana. Dia berharap pemerintah segera duduk bersama Fasharkan TNI AL, masyarakat penghuni dan wakil rakyat untuk merumuskan penyelesaian yang baik yang dapat diterima semua pihak.

Sebagaimana diketahui, pemberitahuan pengosongan rumah di Sanggeng dan Reremi yang disampaikan sejak tanggal 23 Juni 2025 tersebut telah menuai reaksi keras dari masyarakat penghuni. Diantaranya yakni seruan aksi solidaritas warga pensiunan Fasharkan Reremi dan Jalan Sentani Wosi yang meminta perlindungan dan kepedulian masyarakat atas nasib mereka.

Selain itu, edaran juga berasal dari Anike Mandacan pemilik hak ulayat atas tanah adat yang ditempati perumahan pemda Manokwari yang dipinjam-pakai oleh Fasharkan TNI AL Manokwari dan dihuni oleh karyawan sipil maupun militer mengundang keluarga besar pensiunan Fasharkan TNI AL melakukan pertemuan dengan sejumlah pembahasan. Diantaranya, melakukan pemasangan spanduk hak ulayat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru