Ternate – Tindakan premanisme oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang juga merupakan Sekertaris Dinas PUPR ini, mendapat kecaman dari berbagai pihak tidak terkecuali LSM Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Provinsi Maluku Utara.
Ketua LSM SAKTI, Provinsi Maluku Utara (Malut), Salmin H. Gafar, S.Pd, kepada media ini Jum’at (2/5), menyampaikan bahwa tindakan premanisme yang dipertontonkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Halsel, Yaman D. Mape, saat menerima massa aksi pada Rabu, 30 April 2025 lalu, itu merupakan sebuah tindakan yang sangat disayangkan.
“Sebagai seorang pejabat publik yang bertugas melayani masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka tindakan Yaman, tidak dapat dibenarkan dengan cara apapun,” pungkas Salmin.
Lanjut, Salmin, jika merujuk pada BAB VI, Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012, yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada Pasal 42 poin (1 dan 2), maka tindakan premanisme yang dilakukan Sekdis PUPR Halsel tersebut, sudah patut diberikan sangsi berat oleh Pemda Halsel.
Salmin, menambahkan sebagai seorang pejabat publik yang bertugas melayani kepentingan masyarakat, Yaman D. Mape, dinilai tidak beretika karena selain melakukan tindakan premanisme, saat menerima massa aksi dari teman-teman GMNI Halsel, ia juga menggunakan pakaian preman di kantor pada saat jam kerja.
“Tindakan premanisme dan tidak beretika seorang pejabat publik, ini patut diberikan sangsi tegas. Olehnya itu secera kelembagaan kami meminta agar Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mencopot Yaman D. Mape, dari posisinya sebagai Sekdis PUPR Halsel,” tutup Salmin.