Labuha – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 250, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mendapat sorotan dari berbagai kalangan tidak terkecuali Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd.
M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, kepada media ini, Minggu (9/3), menyampaikan rasa prihatinnya terkait dengan keluhan orang tua siswa, atas dugaan Pungli yang dilakukan oleh pihak SDN 250 Halsel.
“Menurut kami, praktik pungutan liar semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan, yang mana mengutamakan keadilan dan aksesibilitas bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Kasim.
Olehnya itu lanjut, Kasim, selaku akademisi sekaligus berprofesi sebagai pendidik, dirinya sangat mendukung upaya masyarakat Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kab. Halsel, khusunya orang tua murid yang anaknya bersekolah di SDN 250 tersebut, agar terus menuntut transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
“Dugaan Pungli ini harus terus disuarakan ke publik oleh semua pihak, dikarenakan hal ini jika di diamkan hanya akan memperburuk ketimpangan sosial dan semakin membebani orang tua siswa, yang notabene sudah kesulitan secara ekonomi tersebut,” tegas Kasim.
Sambung, Kasim, beredarnya dugaan Pungli di SDN 250 Halsel ini berawal dari keluhan sejumlah orang tua siswa, yang diketahui mengeluhkan biaya tambahan, yang disebut-sebut sebagai partisipan biaya ujian sebesar Rp. 300.000.
“Selain itu, orang tua siswa juga melaporkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp. 50.000, dimana biaya ini diduga dipungut untuk biaya tambahan foto siswa saat ujian,” bener Kasim.
Selain itu kata Kasim, yang lebih memprihatinkan lagi yakni Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), untuk 37 siswa penerima juga diduga dilakukan pemotongan dengan alasan biaya administrasi. Padahal, beasiswa tersebut adalah hak penuh bagi siswa dan tidak seharusnya dipotong oleh pihak sekolah.
Kasim, menambahkan dari rentetan dugaan Pungli diatas telah dengan jelas bertentangan dengan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1, yang mengatur bahwa pendidikan seharusnya tidak membebani orang tua dengan biaya yang tidak wajar.
Sementara itu para orang tua murid SDN 250 Halsel ini juga meminta agar langkah konkret, segera diambil oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. Mereka mendesak agar Plt. Kepala Sekolah SDN 250 Halsel, Bonda Siraju, segera dievaluasi karena diduga kuat terlibat dalam dugaan Pungli dimaksud.
“Hal ini dikarenakan menurut mereka sebelumnya, telah ada laporan serupa mengenai dugaan pungutan liar, yang dilakukan oleh pihak sekolah di tahun-tahun sebelumnya,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan dipublis namanya.
Kami juga meminta kepada Pemda Halsel, melalui Dinas Pendidikan Halsel, agar memastikan bahwa praktik pungutan liar tidak terus berlangsung. Selain itu, kami juga berharap agar DPRD Halsel segera merespons persoalan ini dengan serius, serta memastikan bahwa kebijakan pendidikan yang ada berpihak kepada masyarakat.
Para orang tua siswa ini juga meminta agar Kejaksaan Negri (Kejari) Halsel dan Polres Halsel, agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan Pungli di SDN 250 Halsel saat ini, untuk memberikan efek jerah kepada mereka yang melakukan tindak kejahatan pidan Pungli di maksud.
Terkait dugaan ini kami berharap agar semua pihak yang terlibat dalam praktik pungutan liar ini diberi sanksi tegas, agar kami bisa memberikan kepercayaan penuh kami terhadap institusi pendidikan, yang seharusnya memberikan layanan yang adil dan transparan.