Ternate – Fungsi pengawasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ternate sedang diuji, dengan adanya berbagai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, yang diduga tidak memiliki dasar hukum alias melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah kebijakan Pemkot Ternate, seperti pengalihan fungsi gedung pasar kuliner menjadi indekost serta lahan parkir pasar Higenis berubah fungsi menjadi tempat jualan pedagang Barito, ini tanpa memiliki legalitas dan atau dasar hukum sebagai rujukan pengalihan fungsi dimaksud.
Dengan adanya berbagai dugaan penyalahgunaan kebijakan oleh Pemkot Ternate ini, maka sudah tentu DPRD selaku lembaga pengawasan yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah, dituntut lebih jeli untuk mengawal dan mengawasi kerja-kerja Pemkot, agar kebijakan yang diambil tidak merugikan daerah terutama masyarakat selaku penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.
Sementara terkait dengan pengalihan fungsi gedung pasar kuliner dan lahan parkir pasar Higenis, ini menjadi tanggung jawab Komisi II DPRD Kota Ternate selaku mitra kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate.
Olehnya itu Komisi II DPRD Kota Ternate, sudah seharusnya melakukan investigasi lapangan, guna mengumpulkan bukti dan kemudian memanggil pihak Disperindag Kota Ternate, untuk dimintai keterangan dan serta pertanggung jawaban atas pengalihan fungsi dimaksud.