BerandaDaerahPemikiran Akademis Dr. Filep Wamafma Lahirkan DPRK Melalui Usulan UU Otsus Jilid...

Pemikiran Akademis Dr. Filep Wamafma Lahirkan DPRK Melalui Usulan UU Otsus Jilid II

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 pasca revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua tak terlepas dari sumbangsih pemikiran sosok akademisi Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum sekaligus sebagai ketua tim penyusun UU Otsus DPD RI. Senator Filep Wamafma yang mewakili Dapil Papua Barat itu juga dipercaya sebagai pimpinan Komite I DPD RI.

Di bidang politik, Dr. Filep Wamafma mendorong lahirnya kebijakan afirmasi berupa penambahan kursi DPRK melalui jalur Pengangkatan. Kebijakan ini memberikan ruang khusus untuk menjawab hak politik bagi orang asli Papua (OAP), selain melalui pemilihan umum.

“Berjalannya sistem birokrasi pasca lahirnya UU Otsus di tanah Papua sejatinya memberikan peluang bagi masyarakat adat di Papua secara kultur untuk mendapat kesempatan di legislatif lewat pengangkatan DPRK. Kebijakan ini sangat penting untuk memperkuat representasi OAP di bidang politik, untuk mendorong semakin banyak aspirasi OAP yang didengar dan diperjuangkan,” ungkap Filep kepada awak media, Minggu (5/5/2024).

Sederet catatan digital dan sejarah kenegaraan membuktikan bahwa pandangan dan argumentasi sosok Filep Wamafma di DPD RI memiliki kekuatan politik yang meyakinkan sehingga melahirkan banyak kebijakan untuk keberpihakan bagi OAP di berbagai sektor, salah satunya pasal tentang DPRK tersebut.

Di tataran implementasi, seleksi DPRK pun tak luput dari dinamika yang berkembang. Diantaranya muncul perbedaan pendapat seperti OAP suku Papua dari suatu wilayah adat tidak diakui oleh suku yang lainnya, sebab dianggap terdapat pembagian wilayah adat masing-masing.

Padahal, melihat ketentuan dari turunan UU Otsus telah memberikan kewenangan daerah untuk mengimplementasikan Perdasus ataupun aturan setingkat dari peraturan gubernur untuk memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua dari wilayah adat lain dapat mencalonkan diri selama mendapat persetujuan dari suku yang ada di wilayah adat di tanah Papua.

Hal itu dapat diartikan bahwa OAP dari suku yang berbeda dari 7 wilayah adat di tanah Papua mendapat kesempatan dalam seleksi DPRK selama direstui oleh suku dari wilayah adat tersebut. Misalnya di Manokwari memiliki 8 kursi DPRK, maka kuota itu juga dapat  diisi oleh suku Papua lainnya seperti Saireri selama diatur menggunakan Pergub terkait.

Terlabih di Papua Barat terdapat dua wilayah adat yakni Bomberai dan Domberai. Di dua wilayah adat ini terdapat suku-suku asli Papua yang sudah mendapat kursi legislatif dari DPRP dan kursi DPRK.

Hal ini juga disampaikan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere saat memberikan sambutan pada agenda launching kursi pengangkatan DPRP dan DPRK. Ia menyampaikan bahwa kursi DPRK dapat diberikan kepada OAP lain di wilayah adat Bomberai dan Domberai, misalnya di kabupaten Manokwari.

“Sekarang ini kita yang mengaturnya, dan pengangkatan DPRK bisa menjadi pengakuan dari tokoh adat Arfak maupun Doreri sehingga suku asli Papua dari wilayah Saireri bisa diberikan ruang dalam posisi DPRK Manokwari, sebab disini terdapat 8 kursi,” sebut Ali Baham. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru