BerandaPolitikSoal Hak Afirmasi Politik OAP di Pilkada 2024, Ini Respons Ketua MRPB

Soal Hak Afirmasi Politik OAP di Pilkada 2024, Ini Respons Ketua MRPB

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Persoalan keberpihakan dan perlindungan hak politik Orang Asli Papua (OAP) menjadi isu penting yang terus diperbincangkan bahkan hingga gelaran Pemilu 2024 usai. Afirmasi terhadap hak politik OAP ini diharapkan dapat terjawab terutama oleh MRP sebagai lembaga kultur Papua.

MRP se-Tanah Papua memberikan respons yakni segera melakukan pertemuan internal dalam waktu dekat berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan segera dimulai.

Rencana pertemuan internal MRP se-Tanah Papua diungkapkan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson F Waprak seusai menerima aspirasi Ormas Parlemen Jalanan di kantor MRPB di Manokwari, Rabu (20/3/2024).

Adapun Parjal meminta agar MRP segera bertindak untuk memproteksi hak afirmasi politik OAP. Parjal mendesak lembaga MRP di seluruh Tanah Papua agar melaksanakan uji materi terhadap UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR RI, dan DPD RI yang dianggap tidak mengakomodasi hak afirmasi OAP dengan berlandaskan amanat UU Otsus Papua. 

“Ada hal mendasar yang akan kami bahas bersama demi kepentingan politik OAP, salah satunya terkait hak afirmasi di Pilkada 2024,” ujar Ketua MRPB Judson Waprak, dikutip dari Tribunnews, Kamis (21/3/2024).

“Rencana rapat internal MRP se-tanah Papua digelar tanggal 23 Maret 2024. Tapi tempatnya kami belum putuskan karena memang belum dijadwalkan,” sambungnya.

Dia menyampaikan, pihaknya akan mencari formula yang tepat untuk menyikapi berbagai aspirasi yang masuk ke MRPB pasca Pemilu Legislatif dan Presiden 14 Februari 2024. Meski begitu, Judson menekankan bahwa MRP tetap bekerja sesuai koridor dan kewenangan yang dimiliki.

“Kewenangan kami (MRPB) hanya terbatas pada pemberian saran, pertimbangan dan rekomendasi. Kami bukan pengambil keputusan atau eksekutor seperti teman-teman di legislatif. Setidaknya kami juga berupaya sebagai wakil masyarakat adat, agama dan perempuan yang dimandatkan negara pada lembaga kultural ini,” katanya lagi.

Sebelumnya, MRP juga menegaskan sikap atas persoalan ini pada Pemilu 2024 lalu. Diantaranya adalah menggelar deklarasi pemilu damai dan mengeluarkan keputusan perlunya keberpihakan dan perlindungan hak Politik Orang Asli Papua (OAP) pada Pemilu serentak 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan MRP No.2/MRP/2024 yang disampaikan Ketua MRP Sementara, Frits Mambrasa pada acara deklarasi pemilu damai di Gedung MRP Provinsi Papua, Jumat, (26/1/2024) lalu.

Dalam pembacaan putusan MRP, Frits menekankan bahwa keputusan ini bersesuaian dengan hakikat dari Otonomi Khusus Papua yakni menjadikan Orang Asli Papua sebagai tuan di negerinya sendiri.

Menurutnya, OAP harus menduduki posisi pengambil keputusan atau kebijakan dan posisi tersebut adalah jabatan politik. Oleh sebab itu, pemenuhan Hak Politik OAP menjadi hak dasar hakiki yang diwujudkan dengan hak memilih dan hak dipilih.

Juga, melalui proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang menjalankan kekuasaan politik yakni jabatan-jabatan politik anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPR Provinsi Papua, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pimpinan DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/ Wakil Gubernur Papua, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota.

Selain itu, rekrutmen politik melalui partai politik atau perseorangan untuk pengisian jabatan-jabatan politik sebagaimana tersebut di atas wajib memprioritaskan Orang Asli Papua.

“Partai politik wajib meminta pertimbangan/konsultasi Majelis Rakyat Papua dalam seleksi dan rekrutmen untuk pengisian jabatan sebagaimana huruf e, f, dan g pada Diktum Kesatu diatas,” katanya.

Selain itu, partai politik wajib menyampaikan kepada MRP soal laporan jumlah OAP dan non OAP yang dicalonkan untuk pengisian jabatan politik yang telah dilaksanakan pada tahapan pencalonan oleh KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota.

“Penyelenggara Pemilu berkewajiban memastikan tersedianya Hak Pilih Orang Asli Papua dengan terdaftar dalam DPT dan dapat menyalurkan Hak Pilihnya pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru