BerandaHukumUU Pembentukan Papua Barat Daya Diuji Materi ke MK, Persoalkan Klaim Atas...

UU Pembentukan Papua Barat Daya Diuji Materi ke MK, Persoalkan Klaim Atas Wilayah Ini

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materiil awalnya disampaikan oleh Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli.

Pemohon kemudian bertambah satu lagi yakni Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga pada sidang pengujian materiil UU PBD pada Rabu (04/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Persidangan untuk Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai hakim anggota.

Dalam pokok perkaranya, Samsudin Anggiluli dan Martinus Maga, mengajukan pengujian Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD).

Melansir dari laman resmi MKRI, Rabu (4/10/2023), dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (21/9/2023) sebelumnya, Samsudin Anggiluli melalui kuasa hukumnya Jamses E. Sihaloho mendalilkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih rinci, Jamses menyebutkan ketentuan pasal-pasal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut tidak sesuai dengan fakta secara historis, yuridis, dan geografis yang telah ada sebelumnya. Sehingga, selaku kepala daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Pemohon merasa dirugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya.

Pada kenyataannya penduduk yang tinggal atau hidup dalam Kampung Botain yakni Suku Tahit Yaben merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan. Sejak 2002 masyarakat tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sorong Selatan dan telah pula menerima manfaat pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.

Selain itu, sambung Jamses, masyarakat tersebut turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2004–2020 lalu melalui KPUD Sorong Selatan.

“Akibat pengambilalihan wilayah terhadap Kampung Botain, masyarakat yang merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan ini menyampaikan keberatan dan penolakan atas pengambilalihan kampungnya yang masuk ke dalam wilayah Distrik Botain Kabupaten Sorong,” kata Jamses.

Atas permohonan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong.

Kemudian dalam agenda perbaikan permohonan, Jamses juga memaparkan kerugian konstitusional dalam permohonan yang telah diperbaiki. Hal merugikan para Pemohon, yakni kerugian kehilangan wilayah, kehilangan jumlah penduduk, kehilangan pendapatan daerah, dan ketidakpastian terhadap warga Sorong Selatan.

“Pemohon memperbaiki dengan mempertajam dan menambahkan beberapa hal yaitu upaya yang ditempuh pemohon dalam menyelesaikan permasalahan perebutan kampung Botain,” kata Jamses.

Pada penghujung persidangan, Hakim mengesahkan bukti-bukti dari para Pemohon yaitu bukti P-1 sampai dengan P-23. Selanjutnya Arief mengatakan akan melaporkan perkara ini pada forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terlebih dahulu.

“Nanti jika diminta untuk dilanjutkan persidangan pembuktian pada sidang pleno, silakan menyiapkan saksi atau ahli yang signifikan,” ujarnya. (UWR) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru