MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI. Dr. Filep Wamafma menegaskan bahwa evaluasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) harus berimbang guna memastikan implementasinya sesuai dengan tujuan peningkatan kesejahteraan orang asli Papua.
Menurutnya, evaluasi secara berkala mutlak diperlukan lantaran kebijakan Otsus telah berlaku di Papua puluhan tahun lamanya dan akan berlaku 20 tahun ke depan sejak lahirnya UU Otsus Perubahan pada 2021 lalu. Hal itu disampaikan Dr. Filep Wamafma pada webinar yang berlangsung pada Sabtu, (5/8/2023).
Dalam diskusi yang bertema ‘Pemikiran tentang Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia’ itu, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum selaku Wakil Ketua Komite I DPD RI menjadi narasumber bersama guru besar Fisip Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D. yang dipandu oleh moderator Aprillianti Putri.
“Kebijakan Otonomi Daerah sangat bermanfaat bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui peningkatan pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Jadi adanya Otda juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan di daerahnya masing-masing. Terlebih, juga bagi daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh, DI Yogyakarta, DKI Jakarta dan Otonomi Khusus bagi Papua,” jelasnya.
“Papua juga memiliki kearifan lokal yang cukup berbeda, sehingga Otsus memberikan pengaturan kekhususan-kekhususan bagi masyarakat terutama OAP di berbagai bidang kehidupan. Namun yang jelas, berbicara tentang Papua, maka berbicara tentang bagaimana keberpihakan kepada orang asli Papua berjalan sesuai amanah UU Otsus Papua,” sambung Filep.
Menurut Pace Jas Merah ini, keberhasilan kebijakan Otsus itu bergantung pada implementasinya oleh pemerintah daerah di tanah Papua. Pasalnya, secara umum, Otsus diperuntukkan guna menjawab kebutuhan dasar OAP yakni layanan pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang diatur secara terperinci alokasinya dalam setiap pasal dalam UU tersebut.
Akan tetapi, Senator asal Papua Barat ini menyayangkan bahwa berlakunya Otsus di Papua, belum menjawab persoalan dasar OAP, diantaranya kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang hingga kini masih banyak persoalan yang dialami OAP.
Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar implementasi Otsus dapat dievaluasi secara serius terutama terkait dampak langsungnya terhadap masyarakat OAP.
“Artinya bahwa implementasi UU Otsus Papua ini belum menemukan solusi menjawab kebutuhan masyarakat Papua. Dalam hal ini, pemerintah harus mengevaluasi pelaksanaan Otsus secara menyeluruh sehingga ada perbaikan-perbaikan,” sebut Filep Wamafma.(WRP)