BerandaHukumKejagung Diminta Segera Tuntaskan Komitmen Penyidikan Atas Pelanggaran HAM Berat

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Komitmen Penyidikan Atas Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan komitmennya terkait penyidikan atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kami masih menagih komitmen Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat yang proses penyelidikannya telah diselesaikan oleh Komnas HAM. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 kewenangan penyidikan dan penuntutan terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat berada di tangan Jaksa Agung,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dilansir dari laman resmi KontraS, 23 Juli 2023.

Dimas menyebutkan, hingga tahun 2023, sebanyak 13 kasus Pelanggaran HAM Berat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan oleh Jaksa Agung. Kejaksaan Agung hingga kini masih belum melanjutkan proses penyidikan bahkan mengembalikan berkas penyidikan terhadap sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat.

Sembilan perkara itu yakni Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

“Hal tersebut tentu mengakibatkan korban dan keluarga korban terus menunggu kejelasan dan tak memiliki kepastian hukum. Gagalnya Jaksa Agung menghadirkan proses penuntutan yang adil dan transparan pada kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat, selain menunjukkan Kejaksaan Agung abai terhadap kewenangan yang sudah diamanatkan oleh UU Pengadilan HAM, juga menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung abai terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan dan proses pengungkapan kebenaran secara menyeluruh,” katanya.

Ia menilai, pada sisi lain tim Penuntut Umum yang dibentuk oleh Jaksa Agung untuk melakukan proses penuntutan pada beberapa kasus Pelanggaran HAM Berat seperti peristiwa Paniai juga nampak tidak serius dalam menghadirkan alat bukti dan menjerat pelaku.

“Pada persidangan Pengadilan HAM yang dihelat di Makassar tahun 2022 yang lalu, pihak penuntut umum hanya menghadirkan satu terdakwa dan tidak menghadirkan pelaku lapangan sebagai terdakwa. Hal tersebut menunjukkan tidak seriusnya Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap Pelanggaran HAM Berat,” katanya.

Oleh sebab itu, KontraS mendesak Kejaksaan Agung untuk secara serius menindaklanjuti hasil penyelidikan Pelanggaran HAM Berat dengan “menaikkan” status perkara menjadi penyidikan dan melakukan penuntutan secara serius bagi tersangka. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru