PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Seorang guru Bahasa Inggris, Leonora Elsa Siahay yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Manokwari terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah KONI Papua Barat.
Dalam kasus tersebut, saat ini terdapat 3 tersangka yakni DI Alias Daud Indou selaku Ketua Harian KONI Papua Barat, AW Alias Alex Warmaer Bendahara Umum KONI Papua Barat dan Leonora Elsina Siahay sebagai bendahara Cabor.
Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat menggeledah rumah mewah diduga milik Elsa Siahay di kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Rabu (7/6/2023). Rumah itu disebut dibangun sekitar dua tahun lalu.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka lain dan kantor KONI Papua Barat. Pada penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi dana hibah KONI Papua Barat dan sejumlah dokumen serta bukti transfer.
“Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen milik para tersangka, pertama kita datangi rumah milik tersangka AW di Kawasan Reremi, kemudian kita datangi Kantor KONI Papua Barat dan di rumah milik L alias Leonora di kawasan Sowi Marampa,” kata AKBP Aris Cahyanto, dikutip Kamis (8/6/2023).
Terpisah, Aris mengatakan, penggeledahan di rumah Elsa Siahay guna melakukan pengembangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang TPPU.
Leonora disebut sebagai penerima aktif dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah KONI Papua Barat. Saat penggeledahan di rumah Leonora, hanya mendapati seorang pekerja salon yang juga milik tersangka. Tim terpaksa mendobrak pintu masuk lantaran kunci dibawa oleh pemilik rumah.
Tim Subdit Tipikor Polda Papua Barat masih melakukan penggeledahan di rumah milik Leonora hingga petang. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 32,7 miliar dari total anggaran hibah sebanyak Rp227 miliar lebih hibah pada tahun anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021.
Status penyidikan ditetapkan berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022 dimana penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.
Adanya peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Serta temuan indikasi kerugian keuangan negara mencapai angka miliaran.
Penyidik Tipidkor Polda juga telah berhasil menemukan belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Pada kasus ini, penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (UWR)