BerandaHukumTerus Bergulir, Kajati Surati Mendagri Usulkan Pemberhentian Plt Kepala Daerah di Papua

Terus Bergulir, Kajati Surati Mendagri Usulkan Pemberhentian Plt Kepala Daerah di Papua

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Perkara yang menyeret nama Plt Bupati Mimika Johanes Rettob terus bergulir oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Baru-baru ini, Kajati Papua Witono telah menyampaikan usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika kepada Pj Gubernur Papua Tengah dan mengusulkan agar Mendagri memberhentikan Johannes Rettob.

Usulan pemberhentian itu dilakukan dengan alasan yang bersangkutan Johannes Rettob disebut menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi di Mimika, Papua Tengah. Langkah Kajati ini seketika menuai reaksi dari pihak Rettob.

Kuasa hukum Johannes Rettob, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan pihaknya akan melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Kajati Papua, Witono. Selanjutnya, jika somasi tidak dipenuhi, maka Johannes Rettob akan menggugat Kajati Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami mengajukan keberatan administratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mengkoreksi kembali dan atau mencabut tindakan faktual berupa penyampaian usulan pemberhentian sementara Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika,” ujar Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangan pers, Senin (6/5/2023).

“Keberatan administratif ini merupakan langkah formil dalam upaya hukum administratif sebelum kami menempuh gugatan perbuatan melanggar hukum atau onrechtmatige overheidsdaad ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, apabila keberatan administratif ini tidak dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua,” katanya lagi.

Viktor menilai, Kejati Papua yang dalam hal ini berkapasitas sebagai aparat penegak hukum yang mendakwa Plt Bupati Mimika melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian sementara Pemohon Keberatan selaku Plt Bupati Mimika.

Menurutnya, secara hukum, administrasi surat tersebut mengandung cacat formil dan materiil lantaran berdasarkan Pasal 124 ayat (3) PP tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian kepada Mendagri adalah Gubernur.

“Padahal dalam konteks ini Kejaksaan Tinggi Papua berkapasitas sebagai aparat penegak hukum. Artinya sangat tidak tepat bahkan tidak sepantas dan tidak selayaknya mengungkapkan pernyataan tanpa disertai bukti permulaan yang cukup bahwa pemohon Keberatan diduga akan melakukan berbagai tindakan sebagaimana yang disangkakan tersebut,” kata Viktor.

Surat keberatan administratif kepada Kajati Papua ini juga akan ditembuskan kepada Presiden Indonesia, Kemendagri dan Kejaksaan Agung. Dirinya berharap tindakan Kajati mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Selain itu, tanggapan lain juga datang dari oleh Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid. Saleh yang juga seorang tokoh di Mimika menduga kasus tersebut sarat kepentingan dan sangat tendensius.

Dia menilai Kejaksaan Tinggi Papua tidak cermat pada putusan pengadilan pada tanggal 27 April baru-baru ini. Pasalnya, pada putusan pengadilan Tipidkor Jayapura memutuskan bahwa Hakim tidak berwenang mengadili kasus yang disangkakan Johannes Rettob.

“Semestinya kasus tersebut sudah Final dan telah berkekuatan Hukum tetap,” kata Saleh dikutip dari Tim Liputan4.com, Selasa Pagi, (30/5/2023).

Ia menambahkan, usulan itu terkesan dipaksakan bahkan dengan menyurati Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah terkait permintaan pemberhentian Sementra Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.

”Ini sangat tidak etis dimana lembaga Yudikatif (Kejaksaan) mengintervensi lembaga lain dalam hal ini Eksekutif (Kemendagri-red), ” kata Saleh. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru