PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Dance Sengkek mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Abdul Fatah untuk segera membentuk Tim Percepatan Alih Kelola SMA/SMK ke pemerintah kabupatan/kota.
Menurut Dance, pembentukan tim percepatan sangat urgent mengingat peralihan wewenang dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten belum juga rampung sejak Januari 2023. Pasalnya peralihan ini juga meliputi pengalihan aset hingga mutasi guru yang juga berdampak pada belum dipenuhinya hak-hak guru.
Dance berharap proses transisi kewenangan ini dapat secepatnya terselesaikan. Hal ini disampaikannya tepat saat serah terima jabatan Kadis Pendidikan Papua Barat sebelumnya Barnabas Dowansiba kepada Kadis baru yakni Abdul Fatah di Manokwari, Selasa (11/4/2023).
“Kalau mau mengangkat orang asli Papua sesuai amanat Otsus, yah harus disekolahkan. Jangan hanya dikasih uang. Makanya, peralihan ini harus secepatnya diselesaikan,” katanya, dikutip dari Tribun Papua Barat, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Dance juga meminta disegerakannya restrukturisasi Dinas Pendidikan Papua Barat usai peralihan kewenangan SMA/SMK ke kabupaten/kota. Menurutnya, manajemen organisasi pendidikan yang baik juga menentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik pula untuk generasi Papua Barat ke depannya.
“Karena ini juga berimbas pada Provinsi Papua Barat Daya (mutasi guru dari Papua Barat),” kata Dance Sangkek.
Adapun alih wewenang urusan SMA/SMK dari provinsi ke kabupaten/kota ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Terkait mutasi guru Papua Barat ke Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya telah mengambil respons cepat, utamanya untuk menyelesaikan hak-hak guru PPPK pasca transisi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini menyampaikan Dinas Pendidikan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp900 juta untuk membayar gaji 78 guru PPPK jenjang SMA/SMK yang dipindah-tugaskan dari Provinsi Papua Barat.
Yuli menjelaskan 78 guru yang diterima Pemkot Sorong ini merupakan bagian dari 643 guru PPPK Provinsi Papua Barat yang dikembalikan ke kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Menurutnya, anggaran disiapkan untuk membayar gaji guru PPPK selama 3 bulan lamanya. Akan tetapi, pembayaran gaji dilakukan setelah adanya SK mutasi ke Kota Sorong.
“Kota Sorong ada 78 guru PPPK yang sudah kita siapkan gajinya. Jadi satu orang sekali terima gaji tiga bulan, berkisar Rp10 juta hingga Rp11 juta,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini.
Yuli menyebut, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu SK tersebut dan terus berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Papua Barat. Selain itu, menurutnya, Penjabat Wali Kota Sorong bersama Wakil Ketua DPRD Kota Sorong pun kini berada di Jakarta untuk memperjuangkan status SK dari 78 guru PPPK ini.
“Kita masih menunggu SK mutasi itu baru kita bayar. Saya sudah membangun komunikasi rutin dengan Kadis Pendidikan Provinsi Papua Barat dan kata dia, 78 guru PPPK itu sudah diajukan ke BKN. Jadi kita terus berupaya sampai ke Pusat untuk mempercepat urusan SK mutasi 78 guru tersebut,” tutupnya. (UWR)