JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3/2023) lalu. Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
Dalam petitumnya, Lukas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menempatkan Lukas di rumah sakit atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Lukas juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya meminta Hakim PN Jaksel menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Lukas Enembe juga memohon agar Hakim PN Jakarta Selatan juga memutus penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Selain itu, Lukas juga memohon kepada Hakim agar menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, yang dilaksanakan KPK terhadap dirinya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
“Dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” kata anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 1 April 2023.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan, selama menjabat Gubernur Papua, Lukas Enembe telah membangun dan meresmikan sembilan kantor pemerintahan monumental di Bumi Cenderawasih.
“Tidak hanya itu, selama kepemimpinannya, Papua meraih predikat opini WTP dari BPK sebanyak delapan kali berturut-turut,” kata Petrus.
Akan tetapi, dirinya mengatakan Lukas Enembe ditangkap dan digiring dengan opini yang merusak nama baiknya. Petrus lantas menduga ada motif politisasi di dalam penetapan tersangka Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Apalagi terbukti pemeriksaan terhadap Bapak Lukas Enembe tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, akan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Terbukti sejak dilakukan penahanan, termohon (KPK) baru sekali melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Lukas Enembe, yaitu pada 12 Januari 2023,” ujar Petrus.
Selain itu, permohonan praperadilan diajukan karena penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dilakukan KPK tanpa melalui proses penyidikan dan tanpa pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai saksi atau calon tersangka.
“Sangat jelas terlihat bahwa Bapak Lukas Enembe lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tanpa dapat terlebih dahulu dilakukan proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan atau bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” kata Petrus.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar awal pekan depan yakni pada Senin (10/4/2023) mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi gugatan Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif tersebut. KPK meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga juga meyakini bahwa gugatan praperadilan tersebut akan ditolak oleh hakim.
“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.
“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” sambung Ali Fikri.
Meskipun begitu, Ali menyampaikan bahwa KPK sangat menghargai permohonan tersangka Lukas Enembe tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.
Terkait kasus ini, sebelumnya Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Sejauh ini, KPK RI telah membekukan rekening, menyita uang tunai, perhiasan, hingga sejumlah mobil dari Lukas dengan nilai total sekitar Rp 150 miliar. KPK juga terus memproses hukum kasus Lukas Enembe dengan pemeriksaan sejumlah saksi. (UWR)