PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat hangat diperbincangkan publik menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw pada 12 Mei 2023 mendatang.
Beredar di media sosial sejumlah nama yang disebut-sebut akan diusulkan untuk menjabat sebagai Pj Gubernur 1 tahun ke depan. Nama-nama itu diantaranya seperti Drs. Paulus Waterpauw, Jakob Fonataba hingga Dekan FKIP Unipa Prof. Dr. Ir. Benidiktus Tanujaya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya telah meminta pimpinan DPR Papua Barat (DPR PB) untuk segera mengirimkan nama-nama yang diusulkan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1774/SJ. Ketiga usulan nama itu harus dikirimkan paling lambat 6 April 2023.
Menindaklanjuti hal itu, DPR Papua Barat menggelar rapat membahas usulan nama-nama calon Pj Gubernur dengan menghadirkan pimpinan fraksi pada Senin (3/4/2023) bertempat di Aston Niu Manokwari.
“Pertemuan kita hari ini dimana fraksi mengusulkan nama nama, kemudian ditambah dengan aspirasi dari aliansi masyarakat dan kepala suku Doreri kepada kita,” kata Ketua DPR PB Orgenes Wonggor dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut Wonggor mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan nama-nama tersebut pada Selasa atau Rabu mendatang. Akan tetapi, dirinya tidak menyebutkan secara terbuka perihal usulan nama itu.
“Saya tidak bisa sampaikan di sini, masih menjadi konsumsi kita sendiri,” tegasnya.
Adapun ketiga nama tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk menentukan Pj Gubernur Papua Barat guna menjabat hingga 2024 mendatang. Pj Gubernur akan mengisi kekosongan jabatan dan bertugas menjalankan roda pemerintahan hingga gubernur definitif terpilih melalui pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, pembahasan terkait tahapan seleksi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Otonomi Khusus (DPR Otsus) juga mulai bergulir. Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat Thamrin Payapo mengatakan saat ini tahapan seleksi itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat.
Menurutnya, panitia seleksi DPR Otsus belum dibentuk hingga saat ini menunggu petunjuk teknis berupa Pergub sesuai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 8 tahun 2022. Thamrin menjelaskan bahwa Kesbangpol sebagai OPD yang merupakan perpanjangan tangan kepala daerah akan melaksanakan tugas untuk mengawal pemilu, pemilihan MRPB, pemilihan DPRP dan DPRK
“Tetap kami siap, namun langkah Kesbangpol dan Biro Hukum atas bimbingan dan petunjuk Pak Gubernur yaitu segera duduk bersama untuk menyiapkan Pergub supaya digunakan sebagai regulasi tahapan pemilihan DPR Papua Barat,” kata Thamrin, Senin (3/4/2023).
Thamrin menyampaikan bahwa proses seleksi anggota DPR melalui pengangkatan khusus itu dilakukan bersamaan dengan pesta demokrasi pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan pada 2024. Oleh sebab itu, ia berharap agar Pergub segera dibentuk untuk menjadi acuan Kesbangpol menyiapkan tahapan seleksi.
“Baik DPRP maupun DPRK hasilnya harus bersamaan dengan pemilihan legislatif, agar pada saat pengajuan surat keputusan ke pusat dan pelantikannya bersamaan,” katanya. (UWR)