TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ternate akan menggelar sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) H. Usman Sidik, atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri selaku Calon Bupati pada tahun 2020 lalu.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Kuasa Hukum Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut). Sidang atas dugaan PMH Bupati Halsel ini pun merupakan sidang perdana yang dijadwalkan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan berkas gugatan.
Terkait hal itu, Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, dalam rilis persnya, Kamis (23/3) menyampaikan bahwa, pihaknya secara kelembagaan mendukung penuh dan akan terus melakukan pengawalan dalam proses persidangan tersebut.
Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek, mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPP GPM, guna bersama-sama melakukan pengawalan selama persidangan berlangsung hingga putusan nantinya.
“Selain itu saya juga akan menginstruksikan kepada seluruh DPC GPM Kabupaten/Kota se-Malut, dan seluruh kader Marhaenis agar kita terus melakukan aksi pengawalan terhadap proses persidangan dugaan PMH Bupati Halsel di PN Ternate,” ujar Bung Tono.
Di sisi lain pihaknya juga akan mengawal dua orang kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum, tertanggal, 6 Januari 2023 tentang unjuk rasa pada 22 September 2022.
Penetapan keduanya terkait dengan kasus dugaan tidak pidana pencemaran nama baik Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Usman Sidik, dimana dalam aksi tersebut mereka mempertanyakan proses laporan dugaan ijazah palsu.
“Terkait dengan yang disampaikan kuasa hukum Bupati Halsel soal gugatan salah satu penasihat hukum GPM ke PN Ternate yang salah alamat atau kabur, menurut kami semuanya kewenangan majelis hakim untuk menilai di pengadilan nanti, apakah benar dan sah atau tidak nanti kita liat saja,” katanya.
“Sebab prinsipnya kami akan terus melakukan pengawalan dan kami pun sudah mengumpulkan bukti-bukti lain, dan terus berkordinasi dengan teman LBH DPP GPM utuk melakukan pengawal kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani Polda Malut, ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.
Lanjut Bung Tono, meskipun ketiga kader GPM yang disangkakan oleh Polda Malut, sudah bertemu langsung dengan Bupati Halsel selaku pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik, namun GPM akan etap melanjutkan proses hukum, atas dugaan PMH Bupati Halsel tersebut. (Panji)