TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Malut, agar segera mengusut tuntas dugaan penambangan ilegal (illegal mining) yang dilakukan oleh PT. Forwar Matrics Indonesia (FMI).
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini, Rabu (15/2/2023), menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak pihak-pihak terkait, khususnya para stakeholder Malut agar fokus menyelesaikan berbagai problem di Malut. Hal itu terutama persoalan penambangan illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek menambahkan, penambangan illegal salah satunya terjadi di Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), dimana PT. FMI diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi satu pun izin dari negara, dalam hal ini Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.
“Izin yang dimaksud yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dimana sesuai dengan hasil penelusuran kami, atas informasi masyarakat maka ada temuan yang terindikasi kuat bahwa PT. FMI beroperasi tanpa mengantongi izin Negara,” terang Bung Tono.
Ia menuturkan, apabila dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT. FMI, yang beroperasi tanpa mengantongi izin negara berupa hak atas tanah, izin penambangan, serta izin eksplorasi ataupun izin transportasi mineral ini terus dibiarkan oleh pemerintah, maka akan menimbulkan kerugian bagi negara terutama daerah, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan negara, konflik sosial serta dampak dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Hal ini dapat ditinjau dari segi hukum dalam konteks illegal mining, maka yang dilakukan oleh PT. FMI tersebut, telah melanggar Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana yang termaktub dalam pasal 158 – 164 dan pasal 158 perubahan UU Minerba sebagai berikut, “bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 maka di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000.000,00,” ujarnya.
“Oleh sebab itu berdasarkan problem diatas maka DPD GPM Malut, secara kelembagaan mendesak pihak terkait dalam hal ini Polda Malut, agar segera melakukan penyelidikan atas indikasi dan atau dugaan illegal maining yang dilakukan oleh PT. FMI di Kabupaten Halmahera Timur, serta melayangkan penggilan terhadap sejumlah Pejabat Kabupaten Haltim, untuk dimintai keterangan terkait rekomendasi RT/RW atas keberadaan PT. FMI, yang diduga tidak memiliki izin baik IUP maupun AMDAL tersebut,” ujarnya lagi
Selain itu DPD GPM Malut juga mendesak Gubernur Malut segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. FMI, yang diduga melakukan penambangan illegal di wilayah Kabupaten Haltim saat ini, dan serta mendesak kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, segera memanggil pihak menajemen PT. FMI yang diduga tidak memiliki IUP dan serta izin AMDAL tersebut guna dimintai keterangan serta pertanggungjawaban. (Panji)