TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali menggelar aksi di depan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Aksi ini menyuarakan tuntutan agar kedua lembaga penegak hukum ini lebih serius lagi dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sejumlah instansi pemerintah terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, kepada media ini Selasa (14/2/2023), menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat terjadi Tipikor pada sejumlah pekerjaan proyek milik Dinas PUPR Malut yang didanai melalui anggaran pinjaman PT. SMI.
Lanjut Sartono, dugaan adanya permainan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup Dinas PUPR Malut ini seperti terjadi pada proyek Pembangunan Jembatan Kali Oba Il (Lanjutan) dengan nilai kontrak Rp. 25 miliar, peningkatan jalan ruas Payahe-Dehepodo dengan nilai kontrak Rp. 46,7 miliar, pembangunan jalan ruas Bahar Andili (Segmen Sofifi – Akekolano) dengan nilai kontrak Rp. 15 miliar serta pembangunan jalan-jembatan ruas Ibu-Kedi dengan nilai kontrak Rp. 67,5 miliar.
Ada juga proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo dengan Rp. 51, 9 miliar, peningkatan jalan ruas Tolabit-Toliwang-Kao (hotmix) dengan nilai kontrak Rp. 22,1 miliar, peningkatan dan pembangunan jalan-jembatan ruas Wa Ina-Malbufa dengan nilai kontrak Rp. 29,5 miliar, dan peningkatan jalan-jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga dengan nilai kontrak Rp. 62,6 miliar.
Selain itu terdapat dugaan kuat terjadi tindak KKN pada lelang proyek jalan dan jembatan ruas Gane Luar-Ranga Ranga TA. 2023 yang dimenangkan oleh PT. Albar Abdul Azis, dengan nilai Rp. 30 miliar, serta proyek pembangunan Mesjid Raya Sofifi yang juga diduga kuat terjadi konspirasi antara PUPR dan pihak rekanan.
“Dari sejumlah proyek tersebut di atas diduga kuat adanya indikasi terjadi Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan hasil investigasi dan serta kajian yang dilakukan oleh pihak DPD GPM Malut,” beber Sartono.
Oleh sebab itu menurut Sartono Halek, permasalahan dugaan Tipikor tersebut tentu melanggar ketentuan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor: 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor:12 tahun 2021, atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ada pun beberapa poin tuntutan kemudian disampaikan pihak DPD GPM Malut dalam aksi tersebut antara lain:
1. Mendesak kejaksaan tinggi Malut usut temuan proyek milik dinas PUPR Malut dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap mantan kepala BPBJ, Saifudin Djuba, yang saat ini menjabat selaku Kepala Dinas PUPR Malut.
2. Mendesak Kejati dan Polda Malut segera memanggil dan memeriksa Pokja I Hasan Tarate, atas dugaan konspirasi pada proyek pembangunan mesjid raya tahap II.
3. Mendesak Kejati Maluku Utara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah PPK dan Kepala Dinas PUPR, Saifudin Djuba serta para pihak rekanan.
4. Mendesak Gubernur Malut copot Kepala Dinas PUPR, Saifudin Djuba dan kepala biro umum setda Malut Jamaludin Hua. (Panji)