BerandaHukumKejati Adukan Hakim di Sorong Terkait Pandangan dalam Praperadilan dengan Pemohon Tersangka...

Kejati Adukan Hakim di Sorong Terkait Pandangan dalam Praperadilan dengan Pemohon Tersangka Korupsi ke Komisi Yudisial

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berencana melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri IB Sorong yaitu Bernadus Papendang ke Komisi Yudisial (KY). Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol mengungkapkan alasan aduan tersebut dilakukan.

Menurutnya, pandangan hakim praperadilan terkait lembaga yang berwenang menentukan nilai kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah keliru. Sedangkan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Negeri Sorong dalam perkara ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dasar pandangan ini, Bernadus Papendang mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Silviana Wanma yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

“Dalam waktu dekat kita keluarkan sprindik baru dan mempertimbangkan untuk laporkan ke KY,” kata Juniman Hutagaol, Sabtu (30/1/2023).

Selain BPK RI, Juniman menekankan bahwa lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara dapat berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga akuntan publik, hingga Inspektorat.

Ia menambahkan, dalam perkara yang sama tiga tersangka lainnya juga menggunakan perhitungan kerugian negara dari BPKP dan saat ini ketiganya telah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman. 

“Saya garis bawahi bahwa selain dari yang bersangkutan, sudah ada tiga tersangka lain yang menjalani pidana, sudah diputus dan itu kerugian negara dihitung oleh bukan BPK RI,” tegas Juniman. 

“Kalau pandangan hakim lain ya kita hormati, yang jelas bukan BPK saja,” sambung Juniman Hutagaol.

Penjelasan di atas juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 bahwa BPK dan BPKP dinyatakan sebagai lembaga yang dapat melakukan audit investigasi. Bahkan, penyidik juga diberikan kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara seperti total loss atau proyek fiktif.

Tanggapan Komisi Yudisial

Terkait persoalan ini, Jubir KY Miko Ginting memberikan tanggapannya. Menurutnya, laporan dapat diajukan ke KY apabila terdapat dugaan yang kuat terkait pelanggaran etik dan perilaku hakim. Ia menekankan, Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim maka dapat dilakukan penegakan aturan.

 “KY secara mandiri akan menindaklanjuti laporan tersebut, jika ditemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Jubir KY Miko Ginting, Sabtu (28/1/2023).

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri IB Sorong Bernadus Papendang memimpin Sidang permohonan Praperadilan dengan pemohon tersangka korupsi proyek perluasan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat Silviana Wanma pada Selasa (24/1/2023) di Sorong.

Dalam sidang itu, Hakim Bernardus Papendang mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan dan mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai termohon.

Artinya, surat perintah penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong tidak sah termasuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Hal itu termasuk meminta agar Kejaksaan Negeri Sorong merehabilitasi nama baik pemohon.

Selviana Wanma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-25-/R.2.11/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 Miliar. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru