SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Seorang perempuan berinisial WG tewas dibakar hidup-hidup di Kompleks Kokoda Kilometer 8 Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023). WG sempat dianiaya hingga diarak setengah bugil lantaran dianggap termasuk bagian dari pelaku penculikan anak.
Terkait tuduhan itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menyampaikan WG dipastikan bukan penculik anak. Dirinya menyebut korban merupakan warga pendatang dari Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sudah bisa kita pastikan, korban bukan penculik anak,” ujar Kombes Happy Perdana Yudianto dikutip dari detikcom, Kamis (26/1/2023).
“Dia memang orang Sulawesi Tenggara, orang Buton, baru mendarat di sini,” sambung Happy.
Happy lantas menuturkan, korban nampak tidak tahu arah, kebingungan hingga lalu lalang di sekitar lokasi kejadian pada Selasa (24/1) sekitar pukul 06.30 WIT. Dirinya menduga WG tidak memiliki tempat tinggal dan tidak memiliki saudara di Sorong. Sejauh ini, Kombes Happy mengaku masih belum mengetahui apa tujuan korban berada di Sorong.
Lebih lanjut, Happy mengatakan, warga sekitar mencurigainya sebagai penculik anak lantaran mirip dengan ciri-ciri penculik anak yang belakangan ini beredar di media sosial.
“Katanya mukanya seperti yang kemarin masuk media sosial. Jadi mungkin mirip mukanya atau bagaimana,” ucap Happy.
Berdasar hal itu, lanjut Happy, salah seorang warga tiba-tiba meneriaki korban yang seketika membuat sejumlah warga lainnya berdatangan ke lokasi hingga diarak setengah bugil.
“Dia diarak (dalam kondisi setengah bugil) terus dipukul begitu, digebukin,” kata Happy.
Atas kasus ini, Polresta Sorong telah menangkap dua pelaku yakni AT dan FT yang terlibat dalam kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.
“Dua tersangka yang terlibat kasus pembakaran korban WG sudah diamankan,” kata Adam Erwindi, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, FT terlebih dahulu ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (24/1). Dari pemeriksaan, FT mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban dibakar hingga meninggal dunia.
Adapun tersangka AT ditangkap pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIT. Dirinya menyebut, tersangka AT berperan membeli satu botol bensin dan menyerahkan ke tersangka FT. Menurut Erwindi, pihak kepolisian akan terus mengusut kasus pembakaran ini hingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pengembangan yang dilakukan,” ucapnya.
Para tersangka ini terancam terjerat Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 160 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana. (UWR)