MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat melakukan pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan minimal pemilih terhadap 15 bakal calon DPD Republik Indonesia asal daerah Papua Barat.
Pleno yang berlangsung di kantor KPU Papua Barat, Rabu (25/1/2023) itu dipimpin langsung oleh ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya didampingi 4 komisioner serta dipantau langsung oleh komisioner Bawaslu Papua Barat.
Paskalis Semunya menyatakan tahap verifikasi administrasi sudah dilakukan. Menurutnya, ada bakal calon yang terlihat dari dokumen hasil pleno vermin yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang belum memenuhi syarat (BMS).
Untuk itu, kata Paskalis, bakal calon DPD RI ini diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen dukungan pemilih masing-masing calon selama 1 minggu berjalan, dan batas akhir untuk mengembalikan hasil perbaikan vermin pada tanggal 1 Februari 2023.
“Jadi perbaikan dokumen ini terutama bagi yang belum memenuhi syarat (BMS). Jadi hasil vermin menunjukkan bahwa ada jumlah dukungan KTP yang belum tuntas, tanda tangan dukungan yang belum lengkap. Dengan demikian, tahapan perbaikan kedua ini jangan sampai terjadi lagi bolong-bolong,” kata Paskalis saat ditemui wartawan, Rabu siang tadi.
Menurut Paskalis, setelah tahapan vermin, maka akan berlanjut ke verifikasi faktual. Ia mengakui pula bahwa waktu yang tersedia memang terbatas untuk balon melakukan klarifikasi jumlah dukungan yang begitu banyak.
Namun ia berharap hal ini segera ditindaklanjuti, sebab setidaknya balon masing-masing sudah mengetahui alamat dari pemberi dukungan pemilih berdasarkan alamat KTP, maka hal ini harus diperhatikan setiap balon dengan tim kerjanya untuk memanfaatkan waktu yang ada dan mengikuti tahapan yang diberikan KPU.
“Perlu saya sampaikan bahwa harus ada keseimbangan bersama, sebab sejak awal sudah tahu oleh balon tentang pendukung pemilih dengan alamat, maka disitulah dimanfaatkan oleh tim masing-masing calon untuk datangi klarifikasi sebelum data ganda dukungan dimasukkan untuk di-vermin oleh KPU,” katanya
Paskalis menjelaskan, dukungan KTP ganda diketahui setelah KPU melakukan kroscek dari dukungan pemilih ke masing-masing bakal calon. Dengan demikian, maka balon diminta memperhatikan waktu tahapan ini agar memastikan tidak terjadi dukungan KTP ganda. Hal itu juga harus diklarifikasi dengan cara video call atau rekaman video ketika balon melakukan klarifikasi di KPU.
Paskalis menambahkan, salah satu temuan kasus di Manokwari Selatan yaitu salah satu pemberi dukungan didapati memberikan dukungan kepada dua balon berbeda. Untuk membuktikannya, maka diperlukan bukti rekaman video.
“Jadi pemberi dukungan memilih dua bakal calon berbeda, maka dinyatakan TMS sehingga harus memilih salah satu calon,” ungkap Paskalis seraya menyampaikan bahwa proses ini kembali kepada pihak penyelenggara dan balon harus memperhatikan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Oleh sebab itu, KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing balon untuk memperbaiki data dukungan yang sudah dipaparkan melalui pleno hasil verifikasi administrasi tahap pertama dan dikembalikan pada 1 Februari 2023 mendatang. Ia melanjutkan, setelah tahapan vermin kedua selesai, maka KPU akan berlanjut ke verifikasi faktual.
“Jadi setelah vermin tahap satu selesai akan ada vermin tahap dua yaitu pasca pleno vermin, maka KPU berikan ke balon untuk vermin tahap dua. Begitupula dengan tahap verifikasi faktual. Dimana ada verifikasi faktual tahap satu dan verifikasi faktual tahap dua,” jelas Paskalis.
Paskalis menuturkan, semua tahapan balon DPD RI akan berakhir pada April 2023. Dia berpendapat bahwa dari pleno tadi rata-rata balon masih berada di batas aman, namun ada pula yang tidak berada di batas aman. Melalui vermin perbaikan tahapan dua ini diharapkan dapat dimanfaatkan baik oleh balon agar tetap berada di batas aman dan mengantisipasi tahapan verfikasi faktual secara langsung di lapangan. (WRP)