BerandaHukumPenyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Senilai Rp 227...

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Senilai Rp 227 M Naik Status ke Penyidikan

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Ditreskrimsus Polda Papua Barat terus memproses hukum terhadap kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat senilai Rp 227 Miliar. Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim menyampaikan, saat ini status perkara tersebut telah naik menjadi penyidikan.

“Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi telah naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik dalami para tersangka,” kata Kombes Pol. Romylus dikutip Jumat (16/12/2022).

Romylus mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama 90 hari yakni sejak 9 September 2022 terkait kasus ini hingga diadakannya gelar perkara pada hari Senin 12 Desember 2022 yang hasil rekomendasinya adalah peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Difokuskan penyidikannya adalah Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 & 2021 dgn Nilai Anggaran Rp 227.495.122.000 Miliar,” ungkap Romylus.

Ia menambahkan, sejauh ini sebanyak 30 saksi telah diperiksa termasuk pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI. Adapun status penyidikan ditetapkan berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022 dimana penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022

“Tentu saja, adanya peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Serta temuan indikasi kerugian keuangan negara mencapai angka miliaran,” ucapnya.

Romylus menerangkan, penyidik Tipidkor Polda telah berhasil menemukan belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Adapun penyidikan dilakukan terhadap total dana hibah sebesar Rp 227.495.122.000 miliar yang diterima KONI Papua Barat dalam kurun waktu tahun 2019, 2020 dan 2021. Rincian dana itu antara lain 1) Tahun 2019 sebesar Rp 60.000.000.000,- 2) Tahun 2020 sebesar Rp 99.995.122.000,- 3) Tahun 2021 sebesar Rp 67.500.000.000,-

Menurutnya, pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 Miliar, dengan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit sebesar Rp 50 juta  dan paling banyak sebesar Rp 1 Miliar. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru