BerandaHukumBahas Kasus Paniai, Mahfud MD Ungkap Perbincangan dengan Presiden Jokowi bersama Jaksa...

Bahas Kasus Paniai, Mahfud MD Ungkap Perbincangan dengan Presiden Jokowi bersama Jaksa Agung

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Jaksa Agung Burhanuddin terkait kasus Paniai Papua.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12), Mahfud menyampaikan bahwa Presiden Jokowi yang ‘ngotot’ meminta kasus Paniai yang terjadi 2014 silam dibawa ke proses persidangan.

Padahal, lanjut Mahfud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan prediksinya bahwa perkara tersebut bakal dinyatakan tak terbukti bila dibawa ke meja hijau. Hal itu disampaikan ST Burhanuddin ketika dirinya dan Mahfud MD dipanggil oleh Presiden  Jokowi.

“Saya tahu kalau dari sudut perasaan itu betul pelanggaran HAM, tapi kan pengadilan yang memutuskan, sehingga Presiden akhirnya ‘sudahlah bawa saja ke pengadilan meskipun kalah’,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan, pada saat itu, ST Burhanuddin melihat kembali pengalaman dari kasus pelanggaran HAM di Timor Leste. Hasilnya pengadilan hanya berhasil menghukum 2 dari 34 terdakwa meski akhirnya dibebaskan di tingkat peninjauan kembali.

Oleh sebab itu, jaksa agung sempat mempertanyakan sikap presiden lantaran sudah dapat hampir dipastikan bahwa majelis hakim bakal mementahkan dakwaan jaksa. Jaksa agung menyebut, hal itu karena pengujian perkara pelanggaran HAM di Paniai tidak memenuhi syarat, antara lain tidak adanya hasil visum dan tidak jelasnya korban hingga pelaku.

Meskipun begitu, Presiden Jokowi tetap meminta agar perkara Paniai tetap dibawa ke pengadilan. Hal itu untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kata Jaksa Agung, ‘Kalau sudah tahu kalah kok (dibawa ke) pengadilan’. ‘Enggak, bahwa kita bersungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi komnas HAM’,” kata Mahfud menirukan kalimat Jokowi.

Seperti diketahui, terdakwa tunggal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, memberikan respons bahwa pihaknya tak mau buru-buru mengajukan kasasi.

“Kita masih mempunyai waktu menentukan sikap sambil mempelajari Putusan Pengadilan HAM sehingga keputusan dan pertimbangan yang diambil tidak buru-buru, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketut.

Tanggapan atas putusan ini juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan pendekatan hukum atau yudisial melainkan juga menggunakan pendekatan non-yudisial terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Hal ini sebagaimana dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung dan Aceh.

“Jadi pendekatan kita kan tidak semata-mata projusticia, ada yang nonjusticia, sudah ada benchmarking kita,” kata Yasonna saat ditemui usai memperingati Hari HAM di Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022).

Yasonna mengaku tak tahu menahu perihal langkah lebih lanjut dari Kejaksaan Agung. Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Kejagung RI. Sementara itu, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 juga telah bergerak untuk menangani kasus Wasior-Wamena. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru