BerandaHukumTerdakwa Kasus Paniai: Sidang Tak Adil Karena Tak Ada Aparat Lain yang...

Terdakwa Kasus Paniai: Sidang Tak Adil Karena Tak Ada Aparat Lain yang Dikenai Sanksi atau Didakwa

MAKASSAr, JAGAMELANESIA.COM – Terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua yakni perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai Isak Sattu menjalani sidang perkara dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (14/11/2022). Sidang berlangsung di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar.

Isak Sattu dituntut dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Erryl Prima Putra Agoes yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di Paniai.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis. Dakwaan kesatu melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya.

Selain itu, tim JPU menilai semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti sah dan meyakinkan selama persidangan. Sehingga pada diri Isak tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Sutisna Saswati lantas bertanya kepada terdakwa terkait pengajuan pleidoi (pembelaan). Saat hakim hendak menutup sidang, Isak Sattu menyampaikan tanggapannya.

Ia menilai dakwaan tersebut tidak adil. Isak Sattu mengaku kecewa lantaran hanya dirinya yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Menurutnya, kejadian di Enarotali, Paniai dilakukan bersama-sama dimana  kerusuhan dan penembakan tidak hanya terjadi di Koramil Enarotali.

Sebab insiden Paniai memang terjadi di lokasi yang berdekatan dengan kantor Polsek Paniai Timur dan Koramil Enarotali.

“Artinya bahwa dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan. Kedua, tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi atau didakwa,” ujar Isak Sattu.

“Saya kalau hanya (anggota) Koramil saja (bertanggungjawab) mungkin masuk akal dari pendapat saya. Tapi justru ini kok kepolisian enggak ada yang didakwa, ini tugas pokok kepolisian membubarkan, tapi tidak ada didakwa. Dimana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan yang mulia,” sambungnya.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim menyarankan kepada terdakwa Isak Sattu untuk membuat pembelaan tersendiri.

“Mau tulis satu lembar juga enggak apa-apa. Karena yang saudara sampaikan itu sudah masuk bagian pembelaan,” kata Sutisna.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pleidoi dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2022 mendatang. Terdakwa dapat menyampaikan pembelaan atas dirinya terkait kasus Paniai Berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru