JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah mulai melakukan investigasi korban pelanggaran HAM berat dua tragedi di Papua yakni kasus Wasior-Wamena yang terjadi pada 2001 dan 2003 silam. Langkah penelusuran korban ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Ketua Tim Investigasi Kemenko Polhukam Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri menuturkan tim investigasi telah mengadakan pertemuan dengan Pangdam Cenderawasih, Kapolda Papua bersama para akademisi, lembaga adat dan pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, tim investigasi hanya akan menyentuh korban untuk pemulihan korban berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa hingga bantuan lain yang ditemukan sesuai kebutuhan di lapangan.
Penyelesaian non yudisial tersebut lanjut Kiki, berbeda dengan penyelesaian secara yudisial. Pasalnya, penyelesaian yudisial berfokus kepada pelaku, saksi dan seterusnya. Meskipun begitu, penyelesaian non-yudisial ini dilaksanakan dengan tanpa menutup kemungkinan penyelesaian secara yudisial.
“Dengan pemulihan tersebut diharapkan dapat bisa mengobati keluarga korban, sehingga terjadi kerukunan sosial di lingkungan masyarakat yaitu persatuan bangsa dan negara” kata Kiki dikutip dari Kumparan, Senin (7/11/2022).
Sejauh ini, menurut Kiki, tim telah melakukan penelusuran korban di Wasior, Papua Barat sesuai data Komnas HAM. Hasilnya, tim mendapati adanya penambahan korban dari 36 orang menjadi 39 orang yang mengalami penganiayaan serta sebanyak 9 orang meninggal dunia.
“Setelah dilakukan verifikasi dan pertemuan di Wasior, terdapat penambahan 3 orang korban, sehingga korban penganiayaan menjadi 39 orang,” terangnya.
Adapun tindaklanjut dari pertemuan dengan korban dan keluarganya, hasil temuan diverifikasi dan validasi dengan membentuk tim Wasior yang beranggotakan pemda setempat, TNI Polri, gereja dan lembaga adat.
“Diharapkan hasilnya dapat diketahui sebelum berakhirnya bulan November,” ujar Kiki.
Sementara untuk Kasus Wamena, tim investigasi akan bertemu dengan korban dan keluarganya di Wamena, Selasa (8/11/2022) besok. Selain itu, tim juga akan bertemu dengan pemda setempat, Dandim, Kapolres hingga aktivis HAM di Wamena. Pertemuan ini bertujuan untuk membantu tim memperoleh validasi data dan verifikasi data.
Selain itu, rencana investigasi di Wamena juga akan didampingi langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Pangdam pun berharap upaya investigasi korban ini dapat menjadi solusi dengan mengedapankan pendekatan yang humanis dan pemerintah hadir untuk memperhatikan para korban pelanggaran HAM di Papua. (UWR)