JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Ratusan orang asli Papua (OAP) yang diantaranya terdiri dari mahasiswa, pelajar dan pemuda kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Aksi yang berlangsung pada Rabu (2/11/2022) itu bertujuan menuntut Kejagung segera memproses hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.
Dalam aksi itu, salah seorang perwakilan Jaringan Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek¸ Benny menilai belum ada progres yang jelas terkait proses hukum atas kasus tersebut. Ia pun menyatakan akan kembali mendatangkan massa yang lebih besar apabila tuntutan itu tidak segera terpenuhi.
“Kami punya alat bukti yang jelas dan valid. Tapi sejauh ini baik Kejari (Kejaksaan Negeri) maupun Kejati Papua belum memberikan tanggapan. Ini aksi kami jilid 2. Ke depan kalau tidak dituruti tuntutan kami, kami akan turun lagi yang lebih besar,” ujar Benny.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Jaringan Mahasiswa Papua dan Masyarakat Papua Anti Korupsi se-Jabodetabek Michael Himan. Himan menganggap penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi di Papua terkesan tebang pilih. Pasalnya, penanganan kasus itu dinilai lamban, tidak seperti pananganan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Di kasus ini dari 2015 sampai 2022 belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga kami orang asli Papua sangat marah dengan adanya tebang pilih penyelesaian perkara di Kejagung. Kami melihat kasus hukum lain di Papua seperti Lukas Enembe itu cepat ditindaklanjuti. Jadi kalau hukum dipermainkan seperti ini lebih baik orang Papua merdeka saja,” katanya.
Ia mendesak Kejagung segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter di Mimika pada tahun 2015 yang menyeret nama Plt Bupati Mimika Johannes Rettob itu. Pasalnya, pihaknya menduga ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Untuk menghilangkan alat bukti, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob diduga memecat secara sepihak tiga orang eselon II. Itu artinya diduga menghilangkan alat bukti dalam kasus ini. Kami juga meminta Kejagung menetapkan tersangka kepada Johannes Rettob,” ucap Himan.
Aksi itu kemudian diterima oleh pihak Kejaksaan melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) Kejagung RI Stanley Bukara. Stanley mengaku pihak Kejagung telah mendapatkan informasi terkait pada minggu lalu dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim Pidana Khusus.
Stanley meminta agar massa sabar menunggu jalannya proses hukum. Ia menekankan pihaknya juga sedang memonitor perkembangan penanganan kasus dan meminta semua pihak mempercayakan kasus tersebut kepada pihak Kejagung.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa ditingkatkan,” ujar Stanley.
Di sisi lain, pada Rabu (19/10/2022) lalu, elemen Mahasiswa Pemerhati Mimika, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Berbeda dengan aksi di atas, massa aksi ini menyampaikan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Dalam kesempatan itu, massa menyerahkan berkas tambahan terkait adanya dugaan fitnah dari sekelompok orang kepada Johannes Rettob sekaligus bukti dugaan terkait praktik terjadinya korupsi di Mimika. Tak hanya itu, massa juga mengajukan sejumlah tuntutan antara lain:
1. Mendesak kejaksaan Negeri Mimika, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Agung profesional melakukan pemerikasaan dan tidak ikut serta dalam politik praktis kelompok tertentu yang ingin berkuasa di Mimika.
2. Mendesak Kapolres Mimika, Kapolda Papua, dan Kapolri untuk mengusut tuntas oknum-oknum di balik demo dan memproses oknum demo yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik LT Bupati Mimika, Johannes Rettob.
3. Mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di kabupaten Mimika, yang diduga melibatkan oknum-oknum dibalik demo dan pencemaran nama baik yaitu: Jeny Usman, Ida Wahyuni, Jania Basir, Johana Paliling, Mathida Toban, istri mantan bupati Eltinus Omaleng dan Agus Tutupahar.
4. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung, mengusut tuntas Mathilda Toban Istri mantan Bupati Eltinus Omaleng yang diduga terlibat dalam pengaturan penjualan proyek dan jual beli jabatan. (UWR)