BerandaHukum1 DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat Diringkus Polisi

1 DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat Diringkus Polisi

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) penyerangan Pos Ramil Kisor di kabupaten Maybrat berhasil diringkus Dansat Polda Papua Barat bersama jajaran Kapolres Sorong Selatan dan Kapolres Maybrat.

Penangkapan pelaku berinisial WS (26 tahun) tersebut dilakukan di rumah keluarganya di kampung Susumuk, Distrik Aifat Timur, Maybrat. Hal ini dibenarkan Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, S.Ik., MH melalui press release, Minggu (16/10/2022).

Dalam keterangan pers, Kabid Humas Erwindi mengatakan, WS merupakan satu dari pelaku lainnya yang masuk dalam DPO pasca penyerangan Pos Ramil Kisor, Maybrat, 2 September 2021 lalu.

“Penangkapan tersebut dipimpin Dansat Brimob Kombes Pol. Kombes Pol Pria Premos, S.I.K, turut didalamnya yakni Kapolres Sorsel AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle, S. I. K,” ungkap Erwindi.

WS, kata Erwindi, berhasil diamankan pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIT tepat di kampung Susumuk Distrik Aifat Timur, Maybrat.

Lebih lanjut, Erwindi menjelaskan peran WS sesuai kronologi kejadian. WS alias Titus Sewa pada saat kejadian penyerangan Pos Ramil Kisor turut serta bersama pelaku lainnya dengan membawa panah menunggu di luar di saat teman-temannya melakukan aksi pembunuhan di pos Kisor tersebut.

Terkait kasus penyerangan Kisor, Polda Papua Barat merilis DPO sebanyak 11 orang sudah ditangkap dan sudah menjalani proses Pidana dari total 21 pelaku penyerangan. Data ini merupakan hasil pengembangan kasus Kriminal tersebut.

Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut, terdapat 6 orang karyawan dan 17 warga di TKP yang sudah diambil keterangan. Namun pada hari itu juga telah dikembalikan ke kampungnya masing-masing. Dari pengembangan kasus itu, pihak Polda telah berhasil mengamankan pelaku lainnya.

Erwindi menuturkan, WS akan dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP,  Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal  55, 56 KUHP. Menurut Erwindi, penangkapan DPO itu berhasil dilakukan atas kerjasama masyarakat dan laporan dari masyarakat. Selanjutnya WS akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru