BerandaHukumAnak dan Istri Tak Hadir Tanpa Konfirmasi, KPK Ingatkan Ini

Anak dan Istri Tak Hadir Tanpa Konfirmasi, KPK Ingatkan Ini

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe mangkir dari panggilan KPK. Keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Petrus Bala Pattyona selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe mengatakan bahwa Yulce Wenda sempat berkonsultasi dengannya perihal panggilan itu. Menurut Petrus, keduanya menyatakan akan menggunakan hak tidak akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Petrus menyebut pihaknya secara resmi juga akan menyampaikan surat kepada KPK terkait hal itu.

“Dapat panggilan dari KPK hari ini sebagai saksi dan juga putranya yaitu Bona. Beliau (Yulce Wenda) bertanya apakah selaku istri atau anak boleh diperiksa. Kami secara normatif menjelaskan hak-hak hukumnya. Bahwa orang yang mempunyai hubungan perkawinan, suami, istri, anak, atau terikat pekerjaan selaku atasan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” kata Petrus, Rabu (5/10/2022).

Ketidakhadiran Yulce Wenda dan Astract Bona juga dibenarkan oleh KPK RI. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir dan tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” ujar Ali, Kamis (6/10/2022).

Menurut Ali, KPK akan mengirimkan panggilan berikutnya dan diharapkanya keduanya dapat bersikap kooperatif. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk tidak memengaruhi saksi untuk menghindari panggilan lantaran tindakan itu juga memiliki sanksi hukum.

“Kami juga mengingatkan kepada siapa pun dilarang Undang-undang untuk memengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” kata Ali.

Sementara itu, kuasa hukum Lukas Enembe yakni Aloysius Renwarin mengatakan bahwa pihak keluarga meminta agar pemeriksaan KPK itu dilakukan di kediaman pribadi Lukas Enembe di Jayapura dan pihak keluarga menolak pemeriksaan Yulce Wenda dan Astract Bona dilakukan di Jakarta. Ia pun menyampaikan bahwa tim penasihat hukum juga akan mendampingi keduanya saat pemeriksaan.

Ali menanggapi tegas terkait persoalan itu. Menurutnya, istri dan anak Lukas Enembe dipanggil sebagai saksi dan tidak ada kepentingan penasihat hukum terkait pemeriksaan saksi tersebut.

“Mereka kami panggil sebagai saksi. Panggilan sudah kami kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi, perlu kami ingatkan tidak ada kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut. Tidak ada dasar hukum saksi wajib didampingi penasihat hukum,” jelasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru