JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tak hadir dalam panggilan kedua yang dijadwalkan KPK pada Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK. Kuasa Hukum Lukas Enembe Aloysius Renwari, mengungkapkan kondisi terkini kliennya masih sakit dan dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.
Aloysius mengatakan, pihaknya akan memberikan surat keterangan medis Lukas Enembe kepada KPK sebagai bukti bahwa Lukas sedang sakit dan dalam perawatan.
“Akan kami menyurati pihak KPK dengan membawa surat sakit dari rekaman medisnya dari rumah sakit umum daerah Papua,” ujar Aloysius, dikutip Selasa (27/9/2022).
Menurut Aloysius, Enembe sedang dirawat di rumahnya dan saat ini kondisi kaki Lukas Enembe bengkak serta tensi darahnya tinggi. Aloysius mengatakan bahwa kliennya tengah mengalami stroke kedua.
“Beliau dirawat di rumahnya dalam keadaan sakit, kakinya bengkak tidak bisa jalan, tensinya tinggi. Ini kan stroke kedua Lukas Enembe,” ujarnya.
Terkait hal itu, KPK meminta Lukas Enembe memenuhi panggilan di Jakarta sesuai aturan yang berlaku. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Lukas Enembe juga dapat sekaligus melakukan asesmen terkait kondisi kesehatannya.
“Kami sudah sampaikan ya, silakan datang ke Jakarta, KPK akan lakukan asesmen pemeriksaan kesehatan sehingga apa benar sakit atau kemudian kalau sakit diberi kesempatan berobat,” terang Ali.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan, KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ali pun meminta Enembe untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Ali mengaku pihaknya belum mendapat informasi dari dokter atau tenaga medis terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
“Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Sdr LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Sdr LE dimaksud,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Ali juga memperingatkan kuasa hukum Lukas Enembe. Ia berharap agar tim kuasa hukum dapat menjadi perantara yang baik agar proses hukum berjalan lancar.
“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” katanya.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan tentang obstruction of justice yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum. Terlebih, Presiden Jokowi juga sudah meminta Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
“KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice),” tegas Ali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal membenarkan adanya kedatangan 3 satuan setingkat kompi (SSK) Brimob ke Papua. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka. 3 SSK Brimob itu didatangkan dari Polda Sulawesi Utara dan Polda Ambon. (UWR)