JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Beredar ke tengah publik Papua, surat yang berjudul Surat Panggilan Nomor SPG/46 /DIK.01/00/23/09/2022 terhadap Pimpinan Ketua DPRD Papua Yunus Wonda. Surat itu berisikan pemanggilan kepada Yunus Wonda untuk menghadap KPK dan BPK di Gedung KPK Jakarta, hari ini, Jumat (23/9/2022).
Dalam surat itu disebutkan, Yunus Wonda diduga melakukan tindak pidana korupsi. Tertulis dalam surat bahwa ia akan dimintai keterangan dan kesaksian oleh penyidik KPK terkait penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020.
Pada surat tertanggal 21 September 2022 ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan Direktur Penyidikan selaku Penyidik bernama Muh Ridwan dan dilengkapi dengan stempel KPK.
Terkait surat itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa surat panggilan itu adalah tidak benar alias palsu. Ali mengatakan bahwa KPK telah menerima informasi beredarnya Surat Panggilan Palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020.
“Surat palsu ini menyatakan kepada pihak dimaksud untuk menghadap kepada Penyidik KPK dan BPK untuk didengar keterangannya dan kesaksiannya dalam penggunaan dan pengelolaan dana PON XX 2020 dimaksud,” jelas Ali, dikutip Jumat (23/9/2022).
Ali juga mengimbau kepada oknum yang membuat surat palsu itu untuk segera menghentikan tindakannya. Menurutnya, surat itu beredar di wilayah Papua.
“KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” ujarnya.
Ali berharap masyarakat tidak terprovokasi dan tetap waspada terhadap segala informasi yang beredar, termasuk yang mengatasnamakan KPK. Menurutnya, bisa saja hal serupa terjadi di wilayah lain dengan modus yang berbeda-beda.
“Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya,” kata Ali.
Oleh sebab itu, Ali menyampaikan masyarakat dapat menghubungi Call Center KPK 198 jika menemukan oknum yang mengaku sebagai pegawai atau bagian dari KPK yang melakukan tindakan kriminal. Masyarakat juga dapat segera melapor kepada pihak Kepolisian setempat guna mencegah disinformasi maupun gangguan keamanan lainnya. (UWR)