JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – DPR Papua Barat menindaklanjuti aspirasi guru SMA/SMK yang menghendaki kewenangan pengelolaan sekolah dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Aspirasi ini juga disuarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Papua Barat dalam pertemuan dengan Bapemperda DPR-PB di Kantor Perwakilan Pemprov Papua Barat di Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Pertemuan tersebut merupakan pertemuan kedua kalinya setelah sebelumnya perwakilan MKKS seluruh kabupaten/kota bertemu dengan DPR-PB di Kabupaten Manokwari guna mendorong revisi PP Nomor 106 Tahun 2021 yang diantaranya mengatur tentang kewenangan tersebut.
Usai pertemuan di Jakarta itu, Wakil Ketua II DPR-PB Saleh Siknun mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mendorong upaya revisi aturan tersebut.
“Kami akan menyiapkan langkah hukum maupun langkah politik untuk mendorong kepada pemerintah pusat untuk PP Nomor 106 tentang kewenangan, lebih khusus kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan kepada Provinsi Papua Barat,” ujarnya, dikutip Kamis (4/8/2022).
Siknun berharap pemerintah pusat dapat mengabulkan keinginan para guru SMA/SMK demi kepentingan memajukan pendidikan di Papua Barat. Terlebih pemerintah pusat sudah seharusnya juga melihat aspirasi khusunya dari Papua Barat mengingat kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke Kabupaten/Kota terjadi atas dorongan pemerintah Provinsi Papua.
Selanjutnya, Bapemperda DPR-PB menyampaikan, pihaknya akan meminta Pj Gubernur Papua Barat untuk memfasilitasi 13 kabupaten/kota duduk bersama MKKS agar ada kesepakatan sebagai dasar Bapemperda membawa aspirasi tersebut kepada Dirjen Otda Kemendagri guna memperkuat Perdasi pendidikan yang merupakan inisiatif eksekutif.
Aspirasi para guru SMA/SMK juga telah diterima oleh Wakil Ketua I Komite I DPD RI asal Papua Barat Dr. Filep Wamafma saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa (5/7/2022).
Para guru ini mengeluhkan perubahan dan peralihan SMA/SMK di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, para guru SMK/SMK saat ini merasa telah terakomodasi dengan baik di bawah komando langsung pemerintah Provinsi Papua Barat.
Menanggapi hal itu, Filep menyampaikan aspirasi dan kesejahteraan para guru menjadi hal yang lebih utama untuk dipertimbangkan dalam persoalan ini. Sehingga ia berharap Pj Gubernur Papua Barat dapat segera merespons aspirasi ini demi kualitas pendidikan yang tetap terjaga di Papua Barat.
“Kalau tiga atau empat tahun lalu guru dari tingkat SMA/SMK sudah dipindahkan dari kabupaten/kota ke Provinsi, lalu mereka sudah aman, maka jangan nasib mereka dikembalikan. Sebab justru kondisi ini akan merugikan para tenaga pengajar, juga menghambat administrasi pendidikan di tingkat SMA/SMK,” ungkap Filep.
Oleh sebab itu, Filep berkomitmen akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui mekanisme yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap dunia pendidikan di Papua Barat. Di samping itu, Filep akan berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI, khususnya anggota DPR RI Robert Kardinal agar turut menyuarakan aspirasi para guru SMA/SMK tersebut.
“Saya sudah komunikasi langsung dengan Robert Kardinal, sehingga nanti akan mengundang Kementerian Pendidikan untuk segera melihat persoalan ini agar tidak ada masalah yang dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar di Papua Barat,” kata Filep.
Menurut Filep, Pj Gubernur dapat secara langsung berhubungan dengan Kemendikbudristek di Jakarta untuk meninjau kembali aturan yang berdampak kepada nasib guru SMA/SMK di Papua Barat. (UWR)