MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum.,C.L.A menyambut baik kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH., MH dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat Witono, SH., M.Hum di STIH Manokwari, Senin (18/7/2022).
Kehadiran Kajati dan Wakajati ini sejalan dengan upaya STIH Manokwari untuk turut mendorong pemahaman hukum tentang Restorative Justice. Dalam kesempatan itu, Filep menguraikan perjalanan STIH Manokwari sejak tahun 1975 hingga saat ini tahun 2022.
Menurutnya, hampir 47 tahun lamanya STIH hadir untuk membangun dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum di tanah Papua dan khususnya di Kabupaten Manokwari.
“Semenjak itulah STIH Manokwari mencetak 10 ribuan alumni yang kini mengabdikan diri di berbagai bidang, baik di instutusi TNI, Polri, pemerintahan, kejaksaan, pengadilan, pengacara dan lain sebagainya. Tak hanya alumni STIH bekerja di tanah Papua, namun di Mabes Polri pun ada alumni, di Kalimantan dan semua alumni ini tersebar di Indonesia,” ujarnya.
Filep menambahkan, STIH Manokwari saat ini memiliki standar mutu pendidikan perguruan tinggi dengan ranking sangat baik atau akreditasi B di level Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
“Walaupun kampus kita ini dibilang tumbuh dengan bangunan yang terbatas, namun STIH merupakan salah satu perguruan tinggi yang sangat baik. Bahkan kita sudah memiliki dosen yang bergelar doktor dan magister hukum, serta kami lagi kasih sekolah 4 orang sebagai doktor,” ungkap Filep.
Lebih lanjut, ia menuturkan tema Seminar Hukum kali ini tentang ‘Diskresi Penuntutan Melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan materi yang sangat penting dipahami dan sesuai dengan kearifan lokal di tanah Papua.
“Secara pribadi saya sangat mengapresiasi seminar hukum yang diadakan oleh Kejati Papua Barat di STIH Manokwari. Sebab Keadilan Restoratif ini merupakan sesuatu yang sangat baik bagi mahasiswa hukum. Walaupun sebenarnya restorative justice merupakan hal yang telah lama ada, namun saat ini menjadi hal terbaru dalam kearifan lokal di tanah Papua” ucap Filep.
Menurut Filep, kejaksaan juga turut memiliki andil untuk menerapkan restorative justice dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian dari penyelesaian hukum adat. Oleh sebab itu, Filep menekankan komitmen STIH Manokwari terpelihara dengan bermitra dengan kejaksaan melalui penerapan kurikulum terkini dalam kampus merdeka.
“Artinya kampus merdeka ini memberikan ruang bagi STIH, sebab kurikulum terkini dalam kampus merdeka mengajarkan mahasiswa tidak hanya belajar dalam ruangan tetapi juga melakukan pendalaman di luar ruangan, maka melalui kurikulum perguruan tinggi ini nantinya akan memberikan peluang yang baik bagi mahasiswa untuk belajar di kejaksaan,” tandasnya. (WRP)