BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor pada Selasa, (12/7/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di aula utama gedung DPRD Biak membahas adanya laporan masyarakat dan juga hasil kunjungan komisi III DPRD Biak Numfor ke beberapa sekolah terkait adanya Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang bervariasi dan terbilang cukup besar nilainya.
“Jadi setelah kami komisi III turun cek kesiapan sekolah, memang betul ada biaya untuk PPDB. Bervariasi, ada yang 1 juta lebih, 2 juta bahkan hampir 3 juta. Untuk itu kami panggil Kadisdikbud Biak Numfor dan jajarannya. Kami minta penjelasan dari kepala Dinas pendidikan, kenapa Biaya PPDB di setiap sekolah besar, bervariasi dan apa dasar hukumnya, mana turunannya yang secara konteksional mengatur penerimaan siswa baru di Biak menurut jalur zonasi berapa atau wilayah, afirmasi berapa, prestasi berapa,” ungkap Wakil Koordinator Komisi III DPRD Biak Numfor Adrianus Mambobo S.Pd.
“Namun tidak ada penjelasan yang dikatakan dari pihak Disdikbud kabupaten Biak Numfor. Sehingga dalam hal ini saya beranggapan bahwa pungutan-pungutan ini tidak bertanggungjawab dan mengakibatkan semua sekolah melakukan pungutan biaya PPDB menurut kehendaknya masing-masing karena tidak ada dasar hukum,” jelasnya.
Dalam sidang RDP yang dipimpinnya, Adrianus mengaku kecewa karena tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Menurutnya, Bupati tidak mengeluarkan pedoman PPDB tahun ajaran 2022/2023 sehingga masing-masing kepala sekolah melakukan PPDB sesuai kehendaknya.
Adrianus menyampaikan, agar ‘lagu lama’ penerimaan siswa baru itu tidak terulang lagi, ia mengusulkan harus dilakukan verifikasi sebelumnya dan diubah dengan dibuat kebijakan agar pendaftaran siswa baru tidak membludak di satu sekolah.
“Yang pada akhirnya peraturan penerimaan siswa baru lewat jalur zonasi dapat tepat pelaksanaannya. Yaitu dengan cara sebelum atau ketika siswa itu masih ujian, baik siswa SD, SMP sudah harus ada format yang dibuat untuk siswa dapat mengisi formulir setelah lulus sekolah mana yang akan dituju,” katanya.
“Dengan begitu PPDB dengan cara jalur zonasi ini dapat dilaksanakan dengan baik. Kita juga tahu berapa jumlah siswa yang akan kembali sekolah ini, sekolah itu, kalau yang di sekolah A lebih banyak yang memilih, ada solusi yang kita buat, apa yang harus kita lakukan,” jelas Adrianus.
Adrianus Mambobo yang pernah menjadi kepala sekolah salah satu SMA di Biak Numfor, mengaku sangat prihatin dan peduli terhadap dunia pendidikan di Biak Numfor. Ia melihat esensi pendidikan di Biak Numfor tidak terurus dengan baik. Sehingga ia yang dahulu berada di komisi II, akhirnya memutuskan pindah ke komisi III.
“UU Otsus dan PP 106 dan PP 107 jelas pendidikan gratis wajib hukumnya. Hal tersebut akan kami perjuangkan. Untuk sekolah gratis, kalau kabupaten lain bisa kenapa kita tidak bisa? Dana pendidikan yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kemendikbud sangat besar, yakni ada Dana BOS juga ada Dana Otsus. Ini harus digunakan sebaik mungkin sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat Biak Numfor,” katanya.
Adrianus berharap setiap sekolah dapat memberikan keringanan pembayaran biaya PPDB bagi calon siswa-siswi. Ia pun meminta agar pihak sekolah juga memperhatikan kemampuan finansial orangtua siswa.
“Ini kan sudah terlanjur dilakukan, tidak mungkin kita tarik kembali. Tetapi saya harap setiap kepala sekolah dapat melihat hal tersebut sesuai dengan kemampuan ekonomi dari pada orang tua murid. Mungkin bisa bayar cicil, 2 atau 3 kali. Untuk persyaratan pun jangan terlalu dipersulit. Misalnya jika belum punya akte lahir mungkin bisa pakai surat baptis dulu. Yang penting jangan sampai ada yang tidak sekolah akibat persyaratan dan biaya tersebut. Kita mau ada perubahan yang baik kepada masyarakat. Namun harus melihat juga kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menyebut, Komisi III DPRD Biak Numfor dalam waktu dekat, akan melayangkan undangan untuk RDP bersama kepala sekolah guna mendengar langsung penggunaan sekaligus manfaat Dana BOS dan Dana Otsus untuk pendidikan yang diberikan pemerintah.
“Apakah ada kendala, hal tersebut penting dilakukan, sama-sama berkoordinasi demi kemajuan pendidikan di kabupaten Biak Numfor,” ungkapnya. (Jimmy)