JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi menyerahkan berkas kesimpulan atas uji materiil UU Otsus Papua kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 11.07 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh pimpinan MRP yakni Timotius Murib selaku Ketua, Wakil Ketua I Yoel Luiz Mulait, dan sejumlah anggota MRP lainnya didampingi oleh tim kuasa hukum DPN Peradi.
Dalam kesempatan itu, Timotius Murib menyampaikan harapan terakhir berada di tangan para hakim konstitusi melalui putusan MK nanti. Ia menyebut langkah ini adalah untuk perjuangan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat asli Papua.
“Kami telah berusaha melakukan yang terbaik agar tidak ada perubahan kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional orang asli Papua,” kata Timotius Murib.
Timotius mengatakan, langkah pengajuan Uji Materiil UU Otsus oleh MRP kepada MK merupakan upaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Papua secara terhormat.
“Kami ingin menyalurkan ekspresi protes dan aspirasi rakyat Papua tersebut melalui jalan yang terhormat dan bermartabat. Kami tidak ingin ekspresi-ekspresi protes rakyat Papua hanya dilihat sebagai ekspresi jalanan yang kerap disikapi secara berlebihan. Kami tidak ingin ada lagi korban. MK adalah tempat yang tepat untuk menyampaikan keberatan kami atas UU tersebut,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Yoel Mulait. Yoel menyebut sejumlah menteri, para pimpinan parpol nasional hingga Presiden yang sebelumnya ditemui oleh MRP juga memberikan penghormatan kepada MK untuk mengambil keputusan atas perkara ini.
“Mereka setuju jika keputusan apa pun, termasuk daerah otonomi baru, agar ditunda setelah putusan MK. Kami juga lega ketika Presiden mengatakan akan patuh pada putusan MK,” kata Yoel.
Mendampingi MRP, perwakilan kuasa hukum DPN Peradi Roy Rening menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas kerja sama yang baik dengan mendengarkan apa yang menjadi permasalahan dari revisi kedua UU Otonomi Khusus.
“Kami juga amat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu, termasuk media massa. Para saksi, ahli, dan jajaran pemerintah provinsi Papua serta lembaga negara seperti Komnas HAM yang turut memberikan pendapat dalam perkara ini,” katanya.
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua masuk tahap akhir.
Selaku ketua sidang, Anwar meminta para pihak menyerahkan kesimpulan atau keterangan tambahan kepada MK paling lambat Rabu, 25 Mei 2022.
“Penyerahan kesimpulan paling lambat 7 hari kerja sejak sidang terakhir hari ini, berarti paling lambat hari Rabu, 25 Mei 2022. Sekali lagi, perlu disampaikan bahwa keterangan tambahan, baik dari Ahli ataupun dari Kuasa Pemohon sendiri bisa ditambahkan dalam kesimpulan,” ujar Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (17/5/2022) lalu.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pimpinan MRP selaku Pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Para Pemohon diketahui merupakan representasi kultural OAP dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU a quo. (UWR)