JAGAMELANESIA.COM – Timotius Murib selaku Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) merespons pertemuan Presiden Joko Widodo dengan perwakilan MRP Papua Barat dan sejumlah orang yang merupakan anggota MRP Papua di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (20/5/2022).
Murib menyesalkan pertemuan tersebut yang dipandang digunakan untuk memberi kesan MRP mendukung kebijakan UU Otsus dan pembentukan DOB di Papua.
“Kami menyesalkan adanya pertemuan presiden yang digunakan untuk memberi penjelasan sepihak dan memberi kesan MRP mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait UU Otsus Jilid II dan daerah otonom baru (DOB). Padahal dua kebijakan tersebut tengah kami uji materi di Mahkamah Konstitusi. DOB pun sedang diprotes berbagai lapisan masyarakat,” ujar Murib dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Ia menekankan bahwa hingga kini MRP masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil terhadap UU Otsus yang diajukan pimpinan MRP. Sementara itu, sidang pengujian materiil UU Otsus Papua diketahui telah memasuki tahap akhir dan MK sedang menunggu penyerahan kesimpulan atau keterangan tambahan baik dari Ahli ataupun dari Kuasa Pemohon paling lambat Rabu, 25 Mei 2022.
Terkait hadirnya sejumlah anggota MRP di Istana Bogor itu, Murib menyebut mereka adalah oknum-oknum yang mengatasnamakan MRP.
“Perbedaan pendapat tentu wajar dalam suatu lembaga. Tapi kehadiran mereka seharusnya melalui mekanisme resmi lembaga. Mereka tidak pernah diberi mandat oleh pimpinan MRP untuk bertemu Presiden. Dugaan kami ada pengaturan (oleh) pihak tertentu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Murib menambahkan, tidak ada pula Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterbitkan MRP kepada ‘perwakilan MRP di Istana Bogor’.
Sebelumnya, pada Senin, 25 April 2022 lalu, delegasi pimpinan MRP dan MRPB diterima langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Diantara hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai UU Otonomi Khusus dan pemekaran di Papua. Dalam pertemuan itu, MRP meminta pembahasan DOB menunggu putusan MK terkait uji materiil UU Otsus.
Timotius Murib cs juga telah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (15/4/2022) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa Rabu (20/4/2022) untuk menyampaikan aspirasi terkait Otsus dan DOB Papua.
Seperti diketahui, pada September 2021 lalu MRP telah mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ke MK. Diantara pasal yang diajukan yaitu terkait wewenang pemekaran wilayah di Papua. Di sisi lain, DPR telah menerima Surpres dan sedang menunggu penugasan Bamus DPR RI untuk pembahasan 3 RUU DOB Papua. DPR juga menargetkan 3 RUU DOB tersebut disahkan pada Juni 2022 mendatang. (UWR)