BerandaDaerahKredit Plus (PT. Finance Multi Finance) Cabang Ternate Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan

Kredit Plus (PT. Finance Multi Finance) Cabang Ternate Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Kredit Plus perusahan yang bergerak di bidang pembiayaan multiguna untuk berbagai macam produk elektronik dan furniture, serta pinjaman dana dengan agunan BPKB kendaraan (motor & mobil) ini, diketahui telah lama beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya di Kota Ternate.

Kredit plus pun diketahui telah memiliki ratusan bahkan ribuan nasabah, namun terkait dengan kesejahteraan karyawan maka kredit plus, patut dipertanyakan komitmennya terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim jagamelanesia.com, pada akhir tahun 2021 kemarin kredit plus melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK), terhadap sejumlah karyawannya tanpa ada alasan yang jelas sehingga ini dinilai telah merugikan karyawan-karyawan tersebut.

“Hal ini disampaikan salah satu karyawan kredit plus yang enggan dipublis namanya, bahwa kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen Kredit Plus (PT. Finance Multi Finance) Cabang Ternate ini, telah merugikan pihaknya selaku karyawan. Misalkan ada karyawan yang baru saja dikenakan PHK dengan masa kerja kurang lebih 4 tahun, namun ia hanya diberikan pasangon 1 bulan gaji.

Olehnya itu selaku karyawan kredit plus, dirinya berharap Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, agar segera memanggil dan memberikan teguran kepada pihak manajemen Kredit Plus (PT. Finance Multi Finance) Cabang Ternate, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Disnaker Kota Ternate, melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial (Mediator), saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (5/1) menyampaikan bahwa, jika dugaan ini benar maka pihaknya akan melakukan pemantauan dan apabila ada temuan pelanggaran, yang sengaja dilakukan oleh pihak manajemen Kredit Plus, maka akan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga meminta kepada pihak manajemen Kredit Plus, agar segera menyelesaikan hak karyawan yang telah di PHK tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, jika tidak maka pihak Disnaker Kota Ternate akan memproses pihak manajemen Kredit Plus secara hukum di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru