Ternate – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara kembali menyoroti pengoperasian 24 unit tongkang yang diduga milik PT Smart Marsindo. Pengawalan dan penyampaian tuntutan dilakukan langsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (15/10/2026). GPM menegaskan pengoperasian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, khususnya belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yuslan Gani, Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, dalam orasinya menyatakan, Kamis (15/10/2026) pengoperasian 24 tongkang yang diduga milik PT Smart Marsindo ini dilakukan secara sengaja dan terang-terangan mengabaikan aturan yang berlaku, khususnya Surat Edaran Direktur Jenderal Minerba No. 3.E/HK.03/DJB/2026. Perbuatan ini telah melanggar ketentuan, baik secara administratif maupun pidana, dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Yuslan menjelaskan, berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha pertambangan yang belum memiliki persetujuan RKAB dilarang keras melakukan kegiatan fisik di lapangan, termasuk proses pengangkutan hasil tambang menggunakan tongkang maupun penjualan. Tanpa RKAB yang sah, perusahaan tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menjalankan aktivitas pengangkutan komoditas tambang.
Tanpa RKAB yang disahkan, konsekuensi hukum yang muncul sangat serius:
• Tidak sah secara hukum pertambangan: Pengangkutan dianggap pertambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
• Tidak dapat Izin Pelabuhan: Syahbandar tidak dapat menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa verifikasi RKAB yang sah. Memaksakan keberangkatan berarti melanggar hukum pelayaran pula.
• Ancaman Pencabutan Izin Usaha: Pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi berupa penghentian operasi secara paksa hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Artinya, banyak sekali regulasi yang diabaikan oleh pihak PT Smart Marsindo. Tindakan nekat seperti ini tidak boleh dibiarkan, dan tidak ada alasan untuk tidak ditindak secara tegas,” tegas Yuslan.
GPM Maluku Utara mendesak tiga pihak untuk segera bertindak:
1. Kementerian ESDM RI, segera menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian operasi dan pencabutan IUP PT Smart Marsindo karena telah sengaja melanggar aturan RKAB.
2. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), memberikan sanksi tegas kepada perusahaan terkait pelanggaran di kawasan hutan.
3. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pengoperasian 24 tongkang tersebut, dan menindaklanjuti hasilnya secara transparan.








