BerandaHukumDikabarkan Terdakwa Ambil Hati Korban, Saat Sidang Ditunda

Dikabarkan Terdakwa Ambil Hati Korban, Saat Sidang Ditunda

KEPULAUAN SULA, JAGAMELANESIA.COM – Sidang lanjutan dugaan Pengancaman menggunakan Media Elektronik, dengan terdakwa Oknum ASN yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Sidang yang seharusnya digelar hari ini, Selasa, (12/10) dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli, harus ditunda dua pekan kedepan yakni pada Selasa, 27 Oktober 2021 dikarenakan Majelis yang menyidangkan Perkara ini tidak berada di tempat.

Korban La Ode Onyong Ali, kepada tim jagamelanesia.com, mengatakan jika tadi terdakwa RH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kepsul, sempat mendatangi dirinya dan menawarkan pertemuan dirumah, namun ajakan terdakwa tersebut ditolak olehnya.

”Untuk saat ini Saya tidak bisa terima tawaran dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun, karena saya lebih konsentrasi menjalani tahapan-tahapan yang menjadi proses dari persidangan ini,” tegas Ali.

Ali, meyakini bahwa ajakan untuk ketemu ini adalah, bagian dari strategi terdakwa untuk mengambil hati dirinya guna meringankan putusan hukuman untuk terdakwa itu sendiri.

“Yang jelas tadi beliau mengajak ketemu dirumahnya, bisa saja mau menyampaikan permohonan maaf guna menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan nanti,” ujarnya.

Sementara itu JPU Kejari Sanana, Emanuel, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sidang untuk perkara ini ditunda karena dua orang majelisnya sedang cuti, nanti digelar kembali pada 27 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi Ahli.

Emanuel selaku JPU dalam perkara ini, menambahkan jika rencana tuntutan sampai saat ini belum terpikirkan, karena menurutnya pihak JPU harus melihat Fakta Persidangan, termasuk Pemeriksaan Terdakwa dan Saksi Ahli.

Meski begitu ia mengisyaratkan jika ancaman hukuman pada pasal, yang disangkakan dalam perkara ini maksimal 4 tahun hukuman kurungan (Penjara),” terangnya.

Untuk diketahui perkara ini dilaporkan di SPKT Polres Kepsul pada Desember 2020, dan RH tercatat bukan kali ini saja terlibat perkara Pidana, pada 2013 RH juga terlibat kasus penganiyaan.

Selain itu pada tahun 2016 RH oknum Kadis Pemda Kepsul yang menjadi terdakwa dalam perkara pengancaman ini, juga pernah terlibat kasus Pengrusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP dengan Vonis Hukuman percobaan, tentu dari kedua perbuatan ini akan menjadi referensi Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru