TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pembangunan lapak untuk pedagang di sebelah Utara pasar sabi-sabi Kota Ternate, dihentikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).
Berdasarkan hasil pantauan tim jagamelanesia.com, telah dipasang papan peringatan oleh Dinas PUPR Kota Ternate, pada papan peringatan tersebut bertuliskan kalimat, “Perhatian!!!”, Bangunan ini Segera Dibongkar, Bangunan ini Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang, “Perda No. 2 Tahun 2012”.
“Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ternate, Hasyim Yusuf, saat disambangi tim jagamelanesia.com di ruang kerjanya, pada Senin, 11 Oktober 2021.
Hasyim, mengaku bahwa pembangunan lapak di pelataran pasar sabi-sabi, untuk sementara ini dihentikan oleh pihak Dinas PUPR Kota Ternate, dikarenakan menurut mereka pembangunan ini telah menyalahi, Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate,” ujarnya.
Meski begitu kata Hasyim, saat ini pihaknya intens membangun komunikasi dengan pihak PUPR, guna mencari solusi atas problem proyek pembangunan lapak di areal pasar sabi-sabi tersebut.
Sementara PUPR Kota Ternate, baik Kadis maupun Sekertarisnya hingga berita ini dipublis, belum merespon upaya konfirmasih awak media.(ST).