HALMAHERA TENGAH, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halteng, Mendesak Pemda dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, segera panggil dan evaluasi Kelompok Tani Telaga Rusa yang diduga melakukan penebangan pohon tanpa ijin (Ilegal logging).
Ketua DPC GPM Halteng, Sahril Hairun, kepada tim jagamelanesia.com, Sabtu (24/7) menyampaikan bahwa aktivitas Kelompok Tani Telaga Rusa, terkait dengan penebangan kayu bulat yang berlokasi di hutan Kecamatan Patani, ini telah menyalahi aturan dikarenakan aktivitas mereka di duga tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.
Menurutnya penebangan kayu oleh kelompok Tani Telaga Rusa ini, terkesan Ilegal dikarenakan ijin operasi kelompok tersebut, yakni pengelolaan pertanian di wilayah perkebunan, bukan ijin penebangan kayu hutan, sehingga tindakan para kelompok tani ini bisa diartikan sebagai tindakan ilegal loging.
Lanjut Sahril, hutan Patani saat ini tidak ada lagi hutan rimba, akan tetapi hutan yang ada diwilayah Patani sudah dikelolah oleh masyarakat setempat sebagai lahan perkebunan, yang didalamnya terdapat Kelapa, Cengkeh dan Pala,” ujarnya.
Sementara Musa, Ketua kelompok Tani Talaga Rusa, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kelompok Tani Talaga Rusa ini, telah mengantongi ijin operasi penebangan kayu bulat di hutan Patani.
Namun operasinya secra manual kata Musa, jadi tiap pemilik lahan masyarakat melakukan penebangan menggunakan mesin Sengsor, dan selanjutnya di jual ke PT.Putra Putri Atamari, dan selanjutnya pihak perusahan mendatangkan alat beratnya ke Patani guna mengangkut kayu bulat tersebut,” jelasnya.
Musa menambahkan bahwa PT. Putra Putri Atamari ini merupakan Sup Kelompok Tani Talaga Rusa, sehingga ijin penebangan kayu bulat ini, secara otomatis menggunakan ijin perusahan, dan para pekerja pun sudah meminta ijin ke masyarakat pemilik lahan saat penebangan dilakukan.
“Namun penjelasan Ketua kelompok tani ini, kembali dibantah oleh Sahril, menurutnya apa yang disampaikan Ketua Kelompok Tani Talaga Rusa ini tidak berdasar, sebab tidak ada regulasi yang mengatur seperti apa yang disampaikan Ketua kelompok tersebut,” tegasnya.
Hal ini dikarenakan ijin operasi kelompok Tani Talaga Rusa yakni ijin pertanian diwilayah perkebunan, bukan penebangan Kayu Bulat di Hutan Patani olehnya itu apa pun alasannya, bagi kami operasi penebangan kayu bulat yang dilakukan kelompok tani ini adalah ilegal loging.
“Apalagi alasanya tidak jelas, kalaupun suda ada Ijin dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, maupun Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, harus ada keterangan yang jelas bukan asal-asalan,” ungkapnya.
Secara kelembagaan saya meminta kepada Pemda Halteng beserta DPRD Halteng segera memanggil PT. Putra Putri Atamari dan Ketua Kelompok Tani Talaga Rusa, guna dievaluasi dan dimintai keterangan terkait praktek ilegal loging di kawasan hutan Patani.”
Ia berjanji GPM Halteng akan terus mengawal aktivitas penebangan kayu bulat di kawasan hutan Patani, yang rencananya akan dilakukan oleh PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), PT. Mineral Terobos, serta PT. Putra Putri Atamari, dan akan menolak segala bentuk investasi apapun di hutan Patani.
Sambungnya GPM Halteng, dalam waktu dekat ini, akan mengkonsolidasikan persoalan ini ke seluruh pengurus DPC GPM dan DPD GPM Malut, guna menggelar aksi terkait praktek ilegal loging di Dinas Pertanahan Provinsi Malut dan Polda Malut,” tutupnya.(ST).