MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Satu orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari atas nama Zhang Jian Bin Chang Don Tun asal China mendapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak tahun 2021.
Saat di wawancarai jagapapua.com, Kepala Lapas Manokwari, Yulius Paath mengatakan bahwa rekomendasi remisi diberikan kepada Zhang karena yang bersangkutan dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F. Selain itu Zhang juga turut aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Menurut Yulius, Zhang Jian Bin Chang Don Tun diberikan remisi berupa pengurangan sebagian masa tahanan selama satu bulan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Untuk Hari Raya Waisak tahun 2021 di Lapas Manokwari ada satu orang, dia diberikan rekomendasi I atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan karena sudah melalui masa tahanan dengan baik serta turut aktif dalam pembinaan,” jelasnya pada Jumat (28/5).
Yulius menjelaskan Zhang Jian Bin Chang Don Tun berasal dari China (WNA) merupakan narapidana dalam kasus penambangan ilegal atau illegal minning. Menurut Yulius, ia ditahan oleh Polda Papua Barat sejak tanggal 4 Desember 2019.
“Dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua, pada tanggal 21 Juli 2020 dengan Nomor: 64/PID.SUS/2020/PT JAP, dengan perkara sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, maka yang bersangkutan kemudian dijatuhi pidana 2 tahun penjara,” tutupnya. (Rolly)