HALMAHERA UTARA, JAGAMELANESIA.COM – Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Utara Nomor: 141/43/HU 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Galao dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Galao Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara, kini hal tersebut dikritik masyarakat setempat.
Pasalnya pelantikan tersebut baru digelar pada bulan Mei 2021 ini, sementara SK pengangkatan pejabat Kepala Desa tersebut ditandatangani Bupati Halmahera Utara sejak tanggal 11 Februari 2021, sehingga waktu pelantikan dan waktu terbitnya SK tersebut terpaut hingga tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat Galao, Ais Syarif Kofia, kepada tim jagamelanesia.com, Senin (24/5). Dirinya mengatakan bahwa ada kecurigaan dari masyarakat terkait dengan kekosongan pemerintahan Desa Galao selama beberapa bulan ini.
Setelah SK dikeluarkan oleh bupati, kata Ais, harusnya langsung ada pelantikan bukan ditunda hingga berbulan-bulan. Jika merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka persoalan kekosongan pimpinan Desa kurang lebih tiga bulan ini sudah menyalahi aturan.
Ais menduga bahwa kejadian ini ada indikasi kecurangan yang sengaja dimainkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dikarenakan SK pergantian Kepala Desa tersebut akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan ditengah masyarakat Desa Galao.
“SK pergantian Kepala Desa ini merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Akan tetapi, tanggal penerbitan SK tersebut sudah lama, kenapa bulan Mei ini baru dilantik,” ujarnya.
Hal yang wajar jika ada kecurigaan masyarakat terkait pejabat Desa yang akan bertugas di Desa Galao nanti, sebab ini menyangkut masa depan Desa dan masyarakatnya. (ST)