BerandaHukumTerdakwa Tipikor Divonis Bebas, Aktivis Anti Korupsi: Ini Tidak Masuk Dilogika

Terdakwa Tipikor Divonis Bebas, Aktivis Anti Korupsi: Ini Tidak Masuk Dilogika

BIAK NUMFOR, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Negeri Biak siap melakukan upaya hukum atau kasasi terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana guru kontrak kabupaten Biak Numfor TA 2015 yaitu Lot Yensenem mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Heince Rumbewas selaku bendahara. Keduanya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dewa Gede Ari Kusumajaya, SH mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap kasus korupsi tersebut.

“Walaupun disini kami katakan masih pikir-pikir, tetapi kami nyatakan akan tetap lakukan kasasi. Kami menunggu salinan putusan pengadilan Jayapura. Masih ada waktu untuk kasasi. Setelah menerima salinan tersebut, kami pelajari dan akan menyiapkan memori kasasi dan kemudian akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jayapura,” ujarnya saat di wawancarai tim jagapapua.com pada Selasa (11/5).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait keputusan itu, disebut keputusan onslag van recht vervolging dimana ada perbuatan tetapi tidak termasuk dalam perbuatan Pidana.

Sementara itu, secara terpisah, aktivis anti korupsi, Johan Rumkorem mengatakan kecewa dengan keputusan pengadilan yang memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi dana guru kontrak Biak TA 2015. Menurutnya Keputusan pengadilan tersebut akan menyuburkan tindak pidana korupsi di tanah Papua. Apalagi dana tersebut bersumber dari dana otsus yang disalahgunakan.

“Ini tidak masuk dilogika, hakim memutuskan seorang pejabat yang jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan uang negara sebesar Rp224 juta. Bukan soal jumlah uangnya, ini soal niat jahat yang dilakukan seorang pejabat daerah yang bukan saja merugikan negara tetapi juga guru-guru sebagai korban sangat dirugikan,” tegasnya.

Sebagai aktivis anti korupsi yang menyuarakan berbagai kasus korupsi di tanah air, Johan melihat terkait putusan pengadilan terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana guru kontrak kabupaten Biak Numfor ini terdapat intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Kami menduga bahwa ada oknum-oknum yang menangani perkara Tipikor ini kemasukan angin,” tandasnya.

Dirinya juga menambahkan banyaknya putusan bebas di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah, menunjukan kualitas hakim-hakim ad hoc Tipikor kurang meyakinkan. Menurutnya rekrutmen hakim ad hoc Tipikor perlu diawasi oleh Komisi Yudisial dan Tim Independen.  Sehingga rekam jejak calon ad hoc meyakinkan dan proses ad hoc Tipikor tidak menjadi tempat untuk sekedar mencari pekerjaan dan uang.

Johan dengan tegas mengatakan akan mendukung Kajari Biak melakukan upaya kasasi. Ia meminta Jaksa Agung, Kejati Papua, Kajari Biak harus tegas terhadap para koruptor di tanah Papua. Menurutnya, masyarakyat tetap solid bersama Tri Krama Adhyaksa untuk memberantas korupsi di tanah Papua.

“Ini bukan putusan akhir, masih ada kasasi. Kami aktivis anti korupsi, LSM Kampak Papua mendukung penuh Kajari Biak lakukan Kasasi,” tutupnya. (LR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru