MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menyampaikan hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri di wilayah Provinsi Papua Barat.
Dalam rilis kepada awak media pada Senin (10/5), Kepala BPOM Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari, Herianto Baan, S.Si., Apt menjelaskan bahwa BPOM bertanggung jawab terhadap keamanan dan mutu olahan pangan yang dikonsumsi masyarakat selama Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Menurut data BPOM, kebutuhan pangan cenderung meningkat, sehingga pihaknya melakukan upaya untuk memperkuat pengawasan post-market, yaitu melalui intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Selain itu, upaya tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk olahan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, target pengawasan BPOM antara lain, importir/distributor/hypermarket yang memiliki track record pelanggaran/temuan TIE termasuk toko atau supermarket, pasar tradisional dan para pembuat/penjual parsel. Sedangkan, sarana distribusi yang paling banyak di wilayahnya, termasuk Produk Pangan Olahan Terkemas dan Fokus pada pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak serta jajanan buka puasa/ takjil sampling dan uji cepat.
Dalam melakukan tahapan pengawasan tersebut, Herianto Baan mengatakan bahwa terdapat 6 tahap yang dimulai pada minggu pertama sebelum bulan Ramadan hingga Idul Fitri, yakni pada 5 April hingga 21 Mei 2021 mendatang.
Hasil intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan dan Idul Fitri sudah masuk pada tahap tahap III, yakni 62 Sarana Peredaran diperiksa (Distributor dan Sarana Ritel). Memenuhi ketentuan sebanyak 21, tidak memenuhi ketentuan 41 dan 37 Sarana TMK adalah Ritel (Pedagang Kios dan Pengecer Kecil), serta termasuk 4 Gudang Distributor.
Pengawasan Sarana Ritel Pangan terdapat sebanyak 54 Sarana Ritel diperiksa dan yang memenuhi syarat 31 persen dan tidak memenuhi syarat 69 persen. Lalu Pengawasan Gudang Distributor Pangan, sebanyak 8 Gudang Distributor Pangan diperiksa pada tanggal 6 Mei 2021.
Lebih lanjut, Herianto Baan menyatakan bahwa terdapat temuan produk sebanyak 5.812 Kemasan Produk TMK, dimana 5.320 Kemasan Produk Kedaluwarsa atau 96 persen, 106 Kemasan Produk TIE atau tanpa ijin edar 2 persen, dan 232 Kemasan Produk Rusak atau 4 persen.
Temuan pangan kedaluwarsa terbesar ditemukan di wilayah kerja Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni dan Manokwari Selatan. Selanjutnya produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) wilayah pengawasan, yaitu Kabupaten Manokwari Selatan dan Manokwari. Kemudian termasuk temuan produk pangan rusak terbesar ditemukan di wilayah pengawasan Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni dan Manokwari Selatan.
Herianto menjelaskan bahwa akan ada tindak lanjut di lapangan berupa pengamanan setempat, pemusnahan produk, retur/pengembalian produk kepada distributor dan importir (jika terdapat perjanjian antara ritel dan distributor/importir).
Kemudian terdapat 62 sarana yang diperiksa, 12 sarana diberikan Peringatan, 40 Sarana (pembinaan) produk TMK dimusnahkan oleh pemilik dan disaksikan oleh petugas termasuk takjil yang mengandung bahan berbahaya (seperti formalin, boraks, rhodamine B, methanyl yellow).
Hasil temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Perindag setempat yang memiliki tupoksi untuk mengawasi peredaran bahan berbahaya tersebut dan terhadap sarana dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Jadi harus dilakukan pencegahan, termasuk sosialisasi penerapan sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan olahan di sarana peredaran untuk penerapan dengan cara peredaran pangan olahan yang baik. Optimalisasi kerja sama lintas sektor terkait dalam peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan KIE kepada masyarakat,” tambah Herianto. (WRP)