BerandaDaerahSikapi Masalah Tanah 120 M2, Keluarga Besar Marga Waney Lakukan Rapat Koordinasi

Sikapi Masalah Tanah 120 M2, Keluarga Besar Marga Waney Lakukan Rapat Koordinasi

BINTUNI, JAGAMELANESIA.COM – Keluarga besar Marga Waney melakukan rapat koordinasi guna menyikapi permasalahan tanah seluas 120 M2 yang dihibahkan untuk pembangunan SMA YPK Betel Idor yang telah diserahkan secara sepihak tanpa melibatkan keluarga besar Waney. Rapat tersebut dilaksanakan pada Sabtu (8/5) bertempat di Kediaman Bapak Mecu Waney selaku Tua Marga.

Melalui rapat bersama keluarga besar marga Waney, pelepasan tanah bernomor 5/SPP-HTA/I/2021 yang mengetahui Kepala Kampung dan Distrik Idor untuk keperluan sarana pendidikan seluas 120 M2 x 100 M2 dinyatakan dilakukan secara sepihak tanpa pelibatan pemilik hak atas tanah tersebut.

Ketua marga besar Waney, Mecu Waney mengatakan bahwa keluarga besar Waney menganggap surat pelepasan itu sepihak karena semua marga tidak dilibatkan untuk duduk bersama. Selain itu, ia mengatakan, pada surat pelepasan tersebut juga tidak dibubuhi cap ketua marga besar Waney.

Ia mengatakan khusus di distrik Wamesa, sebagian besar fasilitas pemerintah distrik berada diatas tanah marga besar Waney yang dihibahkan untuk keperluan umum seperti puskemas, gereja, sekolah, pustu, rumah koramil, kantor distrik dan rumah serta kantor perintah adat semuanya diberikan oleh marga besar Waney secara cuma-cuma. Menurutnya, hal itu disepakati dan diputuskan melalui rapat bersama keluarga besar Waney untuk dihibahkan demi pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat kampung.

“Jadi tegasnya bahwa kami marga besar Waney tidak melarang untuk pembangunan fasilitas pendidikan SMA YPK Betel Idor. Sebab rencana sekolah ini saya sendiri yang mengusulkan dan mengantarkan dokumennya ke Dinas Pendidikan Provinsi,” ujarnya kepada jagapapua.com.

Meskipun pihak keluarga besar Waney telah bersepakat, Mecu Waney mengaku terkejut atas adanya pelepasan tanah tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya selaku Ketua marga besar Waney tidak dilibatkan dalam pembahasan pelepasan tanah tersebut dan mempertanyakan adanya pihak-pihak lain yang terlibat sehingga terdapat surat tanah tanpa cap marga besar Waney.

“Namun permasalahan pelepasan tanah ini, kami marga besar Waney bahkan saya sendiri selaku Ketua marga, kami belum duduk bersama untuk membicarakan status tanah tersebut. Kami kaget kok ada yang melangkahi dan sudah ada pelepasan tanah. Ada apa ini dan siapa yang membuat surat tanah ini, serta siapa saja yang mengetahui. Hal ini kami harap supaya kita dapat duduk bersama dan membicarakan hal ini baik-baik agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” ujarnya.

Mecu Waney mengajak kepada semua pihak untuk dapat menghargai hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana amanat Undang-Undang Agraria.

“Mari melalui UU Agraria dan UU Otsus, kita menghargai hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dengan salah satunya menghargai kami marga besar Waney yang sudah banyak memberikan hak tanah kami demi pembangunan di kampung dan distrik kami. Jadi mari kami minta tolong hargai dan permisi kepada kami marga besar Waney,” tutupnya. (MW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru