TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Remisi atau pengurangan masa tahanan merupakan hak para Narapidana yang harus dipenuhi jika telah memenuhi syarat substantif.
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Jayadikusuma, saat disambangi tim Jagamelanesia.com diruang kerjanya, Senin (10/5), menyampaikan bahwa pihaknya pada lebaran tahun ini akan memberikan remisi khusus Idul Fitri pada anak-anak binaan LPKA Kelas II Ternate.
Jayadikusuma mengatakan, saat ini penghuni LPKA Kelas II Ternate berjumlah 18 orang dan rencananya 7 orang akan diberikan remisi khusus Idul Fitri.
“Remisi khusus Idul Fitri ini akan diberikan pada 7 orang anak pidana yang telah memenuhi syarat substantif dengan besaran perolehan remisi yang bervariasi,” ujarnya.
Adapun rincian besaran perolehan remisi dan jumlah sesuai dengan kategorinya yang akan diberikan pada bagian anak pidana yang bersangkutan, yakni 5 orang akan diberikan remisi selama 1 bulan dan 2 orang lainnya akan diberikan remisi selama 15 hari.
“Sementara itu, 11 orang lainnya tidak diberikan remisi khusus Idul Fitri dikarenakan ada 6 orang belum memenuhi syarat substantif dan 5 orang lainnya beragama Kristen,” ucap Jayadikusuma.
Lebih lanjut Jayadikusuma menyampaikan untuk 7 orang anak pidana yang mendapatkan remisi ini masuk dalam kategori remisi normal (pidana umum), yakni 6 orang dengan tindak pidana umum perlindungan anak dan 1 orang dengan tindak pidana umum keasusilaan.
“Untuk waktu pemberian remisinya akan diberikan pada hari raya Idul Fitri nanti. Untuk sementara masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI,” tutupnya. (ST)