MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Provinsi Papua Barat, Ronald Mambieuw menyatakan bahwa penyematan label teroris yang ditetapkan oleh negara melalui Menko Polhukam RI kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua merupakan pengalihan fokus rakyat Papua terhadap pembahasan otsus jilid II.
Ronald mengatakan, isu penolakan otsus terkesan tenggelam dalam beberapa bulan terakhir setelah adanya pemberian label teroris kepada KKB Papua. Menurutnya, label KKB teroris memunculkan pro dan kontra dari rakyat Papua, sehingga pembahasan otsus jilid II mampu mengalihkan isu dan dapat berjalan mulus.
Ia menambahkan bahwa rakyat mempertanyakan tentang perintah pelaksanaan otsus tersebut, lalu otsus diberikan kepada siapa dan untuk siapa. Sebaliknya ia mempertanyakan, apakah dengan memberikan label teroris kepada KKB, maka secara tidak langsung pembahasan otsus dan pemberian label teroris menjadi fokus pemerintah kepada rakyat Papua.
“Jadi dua isu ini sangat merugikan rakyat Papua saat ini dan masa yang akan datang. Artinya otsus selama 20 tahun diturunkan kepada rakyat Papua, namun penggunaan dan kewenangan dalam UU otsus itu sendiri tidak sesuai keinginan rakyat asli Papua,” tegasnya kepada jagapapua.com, Rabu (5/5).
Menurut Ronald ketika negara memberikan label teroris kepada rakyat Papua, meskipun hanya ditujukan kepada oknum KKB Papua, namun hal itu sangat memukul hati nurani orang asli Papua. Dengan label teroris, maka KKB berpeluang akan ditindak sebagaimana dalam Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme menjadi Undang-undang. (WRP)